PPP Djan Faridz Minta Komisi III Sanksi Yasonna Laoly
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dimyati Natakusumah meminta Komisi III DPR untuk memberikan sanksi terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Hal itu lantaran Yasonna mangkir saat dipanggil Komisi III DPR untuk menjelaskan putusannya yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy dan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
"Saya berharap Komisi III ambil langkah terhadap pejabat negara yang mangkir. Karena kan ada sanksi dan aturan-aturannya apabila mangkir saat dipanggil," ujar Dimyati di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Dia pun mengimbau kepada Yasonna, jika memang benar putusannya adalah berdasarkan hukum dan bukan atas dasar kekuasaan maka sebaiknya datang dan jelaskan pada Komisi III.
"Saya berharap kepada Yasonna Laoly, kalau tidak ada masalah berdasarkan hukum dalam aturan yang diputuskan dan dia menggunakan hati nurani yang tulus atas dasar keadilan. Maka seharusnya jelaskan saja di Komisi III," tandasnya.
Hal itu lantaran Yasonna mangkir saat dipanggil Komisi III DPR untuk menjelaskan putusannya yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy dan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
"Saya berharap Komisi III ambil langkah terhadap pejabat negara yang mangkir. Karena kan ada sanksi dan aturan-aturannya apabila mangkir saat dipanggil," ujar Dimyati di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Dia pun mengimbau kepada Yasonna, jika memang benar putusannya adalah berdasarkan hukum dan bukan atas dasar kekuasaan maka sebaiknya datang dan jelaskan pada Komisi III.
"Saya berharap kepada Yasonna Laoly, kalau tidak ada masalah berdasarkan hukum dalam aturan yang diputuskan dan dia menggunakan hati nurani yang tulus atas dasar keadilan. Maka seharusnya jelaskan saja di Komisi III," tandasnya.
(kri)