16.000 Pendamping Desa Direkrut Online

Selasa, 31 Maret 2015 - 09:44 WIB
16.000 Pendamping Desa...
16.000 Pendamping Desa Direkrut Online
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan merekrut 16.000 pendamping desa secara online mulai April ini. Karena itu, kementerian terkait meminta seluruh masyarakat berpartisipasi agar terseleksi pendamping yang kompeten.

Mendes PDTT Marwan Jafar mengatakan, perekrutan pendamping desa akan dimulai awal April mendatang secara online. Tahun ini dibutuhkan 16.000 orang dari beragam kualifikasi pendamping. Kementerian membutuhkan pendamping teknis pendampingan, pendamping teknis infrastruktur, dan pendamping teknis keuangan.

Selain itu juga diperlukan pendamping teknis perguliran dan pengembangan usaha, asisten pendamping teknis pemberdayaan, pendamping desa pemberdayaan, dan pendamping desa infrastruktur. ”Kita akan rekrut 16.000 orang. Kami mengundang seluruh masyarakat melamar agar dana desa bisa tersalurkan secara akuntabel dan transparan,” katanya di Kantor Kemendes PDTT kemarin.

Dia menjelaskan, syarat utama pelamar adalah berpendidikan sarjana dengan bidang keilmuan masing-masing setiap kategori pendampingan. Namun, yang terpenting, mereka harus sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan, khususnya di kawasan terpencil, tertinggal, dan terluar.

Marwan meminta agar pendamping desa yang akan direkrut pemerintah bekerja secara profesional dan aktif memberdayakan desa karena merupakan implementasi dari UU No 6/ 2014 tentang Desa. Secara gamblang, ungkapnya, keberadaan pendamping desa lebih detail diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015.

Dia menjelaskan, karena tujuannya untuk masyarakat desa, dia pun meminta daerah harus lebih berperan aktif mendampingi dan memperkuat desa untuk menjadi mandiri. ”Pendamping harus meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan yang partisipatif,” ucapnya.

Dia menjelaskan, Kemendes PDTT akan menggelar rapat koordinasi bersama para kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten se-Indonesia untuk membahas kebijakan nasional terkait penyaluran dana desa di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (31/3). Di sela acara tersebut, Marwan mengemukakan, akan dihadiri musisi kenamaan Indonesia Virgiawan Listianto atau yang dikenal Iwan Fals.

“Musisi yang dikenal kritis dan peduli dengan kondisi sosial negara ini akan menjadi tamu undangan kehormatan dan sekaligus menyanyikan lagu-lagu baladanya,” sebutnya. Dia menjelaskan, rakornas ini juga turut mengundang menteri keuangan, menpan dan RB, serta kepala BPK yang akan memaparkan kebijakan nasional dana desa, kelembagaan pemda, dan aspek-aspek pokok tentang pertanggungjawaban dalam penggunaan dana desa.

Selain untuk melakukan koordinasi lintas pemerintahan, juga direncanakan peluncuran perekrutan pendampingan desa yang akan bertugas mengadvokasi para kepala desa dalam memanfaatkan dana desa. Melalui rakor tersebut, Marwan berharap akan terjadi komunikasi yang baik mulai dari rekrutmen pendampingan, penyaluran dana desa, hingga pelaporan penggunaan dana desa.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, sesuai dengan mekanisme teknis aturan pembagian dana desa nanti akan diperhitungkan sesuai luas wilayah desa, jumlah masyarakat miskin, serta ketertinggalan pembangunan di desa tersebut. Sebab itu, legislator meminta kepada semua pemerintah daerah mengetahui kondisi dan situasi desa masing- masing. Sebelum dilakukan pembagian yang direncanakan pada April 2015, diawali dengan hasil pengajuan musrenbang desa, perda, dan ditetapkan oleh bupati dan wali kota.

Neneng zubaidah
(bhr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
Menko Polkam Ungkap...
Menko Polkam Ungkap 8,8 Juta Orang Terlibat Judi Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved