Konflik FPG Dibawa ke Rapat Paripurna

Selasa, 31 Maret 2015 - 09:35 WIB
Konflik FPG Dibawa ke Rapat Paripurna
Konflik FPG Dibawa ke Rapat Paripurna
A A A
JAKARTA - Perseteruan kubu Aburizal Bakrie (ARB) dengan kubu Agung Laksono dalam memperebutkan ruang Fraksi Partai Golkar (FPG) mencapai puncaknya kemarin.

Kubu Agung Laksono akhirnya berhasil menguasai secara paksa ruangan tersebut. Proses penguasaan ruang FPG ini memicu ketegangan sejak sore hingga tadi malam. Ketegangan baru mereda setelah Wakil Ketua DPR Fadli Zon memediasi dua kubu. Fadli mewakili pimpinan DPR mempertemukan pimpinan FPG versi Munas Bali yakni Ketua Ade Komarudin dan Sekretaris Bambang Soesatyo, serta pimpinan FPG versi Munas Ancol, yakni Ketua Agus Gumiwang dan Sekretaris Fayakhun Andriadi.

Fadli Zon mengatakan, kedua kubu menyepakati kepeminpinan FPG status quosampai digelarnya rapat paripurna DPR pada Kamis (2/4). Menurut dia, paripurna DPR akan membacakan surat dari DPP Partai Golkar versi Munas Ancol tentang keputusan Menkumham yang memenangkan kubu Agung Laksono.

”Kamis depan akan ada rapat paripurna DPR RI untuk membacakan surat dari Menkumham soal Partai Golkar,” kata Fadli seusai memediasi dua kubu di ruang Fraksi Golkar, Gedung DPR RI, kemarin. Fadli mengaku mewakili pimpinan DPR telah menyelesaikan satu dialog kekeluargaan terkait kesalahpahaman berbagai hal, termasuk terkait susunan Fraksi Partai Golkar.

”Kami telah berbicara kedua belah pihak dan sepakati berbagai hal terkait mekanisme dan prosedur yang jelas, situasi kondusif dan damai penuh kekeluargaan,” imbuhnya. Penguasaan ruang FPG kemarin berlangsung cukup dramatis. Kubu Agung Laksono berhasil masuk ke ruang FPG di Lantai 12 Gedung Nusantara I, Gedung DPR tersebut setelah mencongkel kunci pintu kaca yang sebelumnya dikunci oleh pengurus FPG versi Munas Bali yang dipimpin Ade Komarudin.

Sekretaris FPG versi Munas Ancol Fayakhun Andriadi mengatakan pihaknya telah melakukan tiga kali upaya dialog dengan Ade Komarudin untuk mengambil alih ruangan tersebut, tetapi baru kemarin berhasil. Fayakhun mengatakan, sesuai SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, kubu Agung Laksono dinyatakan sah sehingga merekalah yang berhak atas ruangan FPG tersebut.

”Ini upaya ketiga kami, pertama kami datang dan menunggu 15 menit namun tidak dibuka lalu beberapa hari lalu hal sama terjadi. Ketiga dengan damai dengan mengutamakan dialog,” ujarnya kemarin. Penguasaan ruangan FPG secara paksa tersebut dikecam kubu ARB.

Menurut Ketua FPG versi Munas Bali Ade Komarudin, apa yang dilakukan kubu Agungsamaketikamerekamerebut secara paksa Kantor Sekretariat DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta, pada November 2014. ”Mereka selalu dengan sengaja menabrak aturan dengan berbagai cara,” kata Ade kemarin.

Ade menegaskan, kepengurusan fraksi sudah diatur dalam UU MD3 dan surat dari mengenai pergantian kepengurusan fraksi belum ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR sehingga secara administratif pimpinan FPG kubu Munas Bali tetap yang sah dan diakui. Dia bahkan mengaku akan legawa jika kubu Munas Ancol memang sudah sah secara hukum.

”Asal sesuai aturan, saya akan rela menyerahkan semuanya. Saya akan antarkan kepada mereka untuk menerima ruang sekretariat, ruang pimpinan, maupun ruang rapat,” ujarnya. Tanda-tanda penguasaan secara paksa ruang FPG ini sudah terlihat sejak siang kemarin saat Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Yorrys Raweyai dan pimpinan FPG kubu Agung menemui Wakil Ketua MPR Mahyudin.

Sekitar pukul 15.45 WIB para pendukung Agung ini mulai menuju ruangan FPG, tetapi mereka tertahan lantaran pintu terkunci dan dijaga oleh petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR dan Pam Obvit Polda Metrojaya. Pendukung Agung yang mendatangi ruang FPG, yakni Yorrys Raweyai, Dave Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita, Airlangga Hartarto, Mahyudin, Azhar Romli, Fayakhun Andriadi, Bowo Pangarso, Ibnu Munzir, Mekias Markus Mekeng, dan Bobby Rizal.

Mereka mencoba merangsek masuk ke ruang FPG. Namun, ketika ingin membuka pintu ruang fraksi, ruangan fraksi tersebut ditutup rapat oleh petugas pamdal DPR. Karenanya, Yorrys pun terlihat berang lantaran tidak bisa masuk ke ruangan. ”Kalau memang kita enggak bisa dikasih masuk, kita akan memalang ruang fraksi dengan kayu dan gembok,” ujarnya.

Sekitar 50 menit, kubu Agung yang menunggu di luar ruangan FPG akhirnya dapat masuk setelah memanggil tukang kunci untuk membuka pintu ruangan. Sementara itu, pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Ahmad Bakir Ihsan mengatakan, tindakan Agus Gumiwang dkk dengan merebut paksa ruang FPG mengabaikan etika.

”Ya, sangat terlihat perebutan kekuasaan dan cenderung mengabaikan etika. Nafsu kekuasaan mengalahkan mekanisme yang seharusnya bisa ditempuh secara bermartabat,” ujarnya. Di sisi lain, kepengurusan Partai Golkar versi Munas Bali melaporkan balik Agus Gumiwang ke Bareskrim Mabes Polri atas penguasaan ruang FPG kemarin.

Kuasa Hukum Partai Golkar versi Munas Bali Ali Syamiarta mengatakan, Agus Gumiwang dinilai melanggar tiga pasal berbeda, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen di mana terlapor Agus Gumiwang masih memakai kop Fraksi Partai Golkar. ”Padahal Agus Gumiwang bukan lagi anggota Golkar, ada surat pemecatan terhadap yang bersangkutan pada Juni 2014,” katanya.

Kiswondari/ khoirul muzakki/ sindonews/okezone/ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6117 seconds (0.1#10.140)