MA Didorong Aktif Awasi Hakim Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diminta aktif mengawasi hakim yang ditugasi menangani praperadilan. Sebab, belakangan pengadilan kebanjiran 'order' praperadilan setelah Hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan Komjen Pol Budi Gunawan.
"Mendorong MA untuk dapat memainkan peran pengawasannya untuk dapat menjaga keluhuran dan martabat kekuasaan kehakiman," kata Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBN) Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi dalam diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).
Menurut dia, putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang menganulir penetapan tersangka BudiGunawan oleh KPK dianggap telah keluar dari norma hukum Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baginya, objek yang sah untuk dipraperadilankan seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan ganti rugi. Sementara penetapan tersangka tak masuk di dalamnya.
"Proses penerapan hukum dari tiap hakim harus taat pada ketentuan hukum acara pidana," imbuh dosen Hukum Tata Negara ini.
Senada dengan Fahmi, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menambahkan, langkah Hakim Sarpin yang mengabulkan permohonan Budi dianggap keliru. Menurutnya, tindakan Sarpin laksana seorang majelis hakim yang menangani pokok perkara.
"KPK harus melakukan pengaduan ke badan pengawas MA," tandasnya.
"Mendorong MA untuk dapat memainkan peran pengawasannya untuk dapat menjaga keluhuran dan martabat kekuasaan kehakiman," kata Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBN) Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi dalam diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).
Menurut dia, putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang menganulir penetapan tersangka BudiGunawan oleh KPK dianggap telah keluar dari norma hukum Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baginya, objek yang sah untuk dipraperadilankan seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan ganti rugi. Sementara penetapan tersangka tak masuk di dalamnya.
"Proses penerapan hukum dari tiap hakim harus taat pada ketentuan hukum acara pidana," imbuh dosen Hukum Tata Negara ini.
Senada dengan Fahmi, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menambahkan, langkah Hakim Sarpin yang mengabulkan permohonan Budi dianggap keliru. Menurutnya, tindakan Sarpin laksana seorang majelis hakim yang menangani pokok perkara.
"KPK harus melakukan pengaduan ke badan pengawas MA," tandasnya.
(kri)