Kuasa Hukum SDA Pertanyakan Dua Sprindik KPK

Senin, 30 Maret 2015 - 11:36 WIB
Kuasa Hukum SDA Pertanyakan...
Kuasa Hukum SDA Pertanyakan Dua Sprindik KPK
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum suryadharma Ali (SDA) mempertanyakan dua surat perintah penyidikan (sprindik) kasus kliennya yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum SDA, Humprey Djemat menjelaskan sprindik pertama diterbitkan 22 Mei 2014 mengenai penyidikan kasus dana ibadah haji tahun 2012-2013, selanjutnya sprindik kedua mengenai penyidikan korupsi dana haji 2010-2011.

"Ada dua sprindik," kata Humprey di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).

Dia menjelaskan, adanya dua sprindik itu dimasukkan dalam permohonan gugatan praperadilan kliennya. Humprey menyayangkan sikap KPK yang menyebutkan SDA tidak kooperatif dalam menjalani proses hukumnya.

Dia menolak kliennya disebut tidak kooperatif. Dia menganggap KPK dianggap tidak cukup bukti dalam menetapkan SDA sebagai tersangka.

"Ya KPK harus tunjukan dulu delik sangkaannya. Bukan baru sekarang dicari-cari alat buktinya. Itu yang bikin perkara ini lama," ujarnya.

Humprey menandaskan kliennya tidak bisa dianggap melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Menurut dia, sampai saat ini kerugian negara masih belum dirumuskan secara jelas.

KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi menteri agama dan melawan perbuatan hukum. (Baca: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan SDA Vs KPK)

SDA diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8945 seconds (0.1#10.140)