KPK Usut Transaksi Nazaruddin
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pemilik Permai Group, sekaligus terpidana suap Wisma Atlet, M Nazaruddin di tiga bank.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, KPK sangat intens mengusut dugaan TPPU Nazaruddin. Dari catatan KORAN SINDO, penyidik KPK sudah memeriksa saksi untuk TPPU Nazaruddin sejak akhir 2014 hingga menjelang akhir Maret 2015.
Priharsa menuturkan, pada Jumat (27/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan karyawan BCA KCU Kuningan Erna Kartika, Pimpinan BCA KCP Cempaka Putih Warni Smiranastiti, karyawan Bank Mandiri Cabang Sabang Hakimah Mawardi, dan Pelaksanaan Pengawasan Transaksi dan Investasi BRI Rafiqa Hendiriyanti. Namun, hanya Erna dan Warni yang hadir.
Pemeriksaan terhadap para pegawai bank ini karena ada dugaan sejumlah transaksi yang dilakukan Nazaruddin dalam melakukan TPPU. “Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan dugaan transaksi NZ di bank-bank tersebut. Saya tidak tahu berapa banyak transaksi NZ,” kata Priharsa kepada KORANSINDO kemarin.
Priharsa mengungkapkan, dugaan TPPU yang disangkakan kepada Nazaruddin berkaitan dengan pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk dan penerimaan dari PT Duta Graha Indah (DGI). Dia belum mau berspekulasi apakah dugaan TPPU Nazaruddin ini bisa berkembang ke pembelian saham sejumlah bank saat penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
Sebelumnya, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis mengungkapkan, Nazaruddin pernah berencana membeli saham bank saat IPO, tapi lebih dulu ketutup . Fakta itu juga diungkap Yulianis saat persidangan Anas Urbaningrum beberapa waktu lalu. “TPPU NZ masih dikembangkan. Tentu kalau keterangan saksi nanti akan ditelusuri,” ungkap Priharsa.
Elza Syarief selaku kuasa hukum Nazaruddin belum mengetahui informasi pengusutan KPK terkait transaksi kliennya di sejumlah bank. Karena sampai pekan lalu, Nazaruddin belum diperiksa sebagai tersangka TPPU. “Kalau dipanggil sebagai tersangka kan nanti kami dampingi. Pak Nazar kan belum kasih kabar,” kata Elza.
Status tersangka TPPU disandang Nazaruddin sejak Februari 2012. Penerapan ini merupakan langkah pertama KPK menjerat seorang tersangka dengan TPPU.
Sabir laluhu
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, KPK sangat intens mengusut dugaan TPPU Nazaruddin. Dari catatan KORAN SINDO, penyidik KPK sudah memeriksa saksi untuk TPPU Nazaruddin sejak akhir 2014 hingga menjelang akhir Maret 2015.
Priharsa menuturkan, pada Jumat (27/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan karyawan BCA KCU Kuningan Erna Kartika, Pimpinan BCA KCP Cempaka Putih Warni Smiranastiti, karyawan Bank Mandiri Cabang Sabang Hakimah Mawardi, dan Pelaksanaan Pengawasan Transaksi dan Investasi BRI Rafiqa Hendiriyanti. Namun, hanya Erna dan Warni yang hadir.
Pemeriksaan terhadap para pegawai bank ini karena ada dugaan sejumlah transaksi yang dilakukan Nazaruddin dalam melakukan TPPU. “Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan dugaan transaksi NZ di bank-bank tersebut. Saya tidak tahu berapa banyak transaksi NZ,” kata Priharsa kepada KORANSINDO kemarin.
Priharsa mengungkapkan, dugaan TPPU yang disangkakan kepada Nazaruddin berkaitan dengan pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk dan penerimaan dari PT Duta Graha Indah (DGI). Dia belum mau berspekulasi apakah dugaan TPPU Nazaruddin ini bisa berkembang ke pembelian saham sejumlah bank saat penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
Sebelumnya, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis mengungkapkan, Nazaruddin pernah berencana membeli saham bank saat IPO, tapi lebih dulu ketutup . Fakta itu juga diungkap Yulianis saat persidangan Anas Urbaningrum beberapa waktu lalu. “TPPU NZ masih dikembangkan. Tentu kalau keterangan saksi nanti akan ditelusuri,” ungkap Priharsa.
Elza Syarief selaku kuasa hukum Nazaruddin belum mengetahui informasi pengusutan KPK terkait transaksi kliennya di sejumlah bank. Karena sampai pekan lalu, Nazaruddin belum diperiksa sebagai tersangka TPPU. “Kalau dipanggil sebagai tersangka kan nanti kami dampingi. Pak Nazar kan belum kasih kabar,” kata Elza.
Status tersangka TPPU disandang Nazaruddin sejak Februari 2012. Penerapan ini merupakan langkah pertama KPK menjerat seorang tersangka dengan TPPU.
Sabir laluhu
(ftr)