Denny Indrayana Ditanya 17 Pertanyaan oleh Penyidik Polri
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana telah usai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Dennny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek payment gateway tahun 2014-2015 atau pembuatan paspor secara elektronik yang dibuat melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Denny mengaku diberikan 17 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. "17 pertanyaan cukup masalah identitas, CV dan tadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saya sebagai Wamenkumham," ujar Denny di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).
Hal senada disampaikan kuasa hukum Denny Heru Widodo. Dia mengatakan, kliennya telah diberikan 17 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim menyangkut tupoksi Denny ketika menjabat sebagai Wamenkumham.
"Tadi Prof Denny sudah menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik. Ada sebanyak 17 pertanyaan yang sampaikan kepada prof denny sebagai tersangka," kata Heru.
Heru mengungkapkan akan ada pemeriksaan lanjutan yang akan diberikan oleh penyidik kepada kliennya setelah pemeriksaan pada hari ini.
"Jadi beberapa hal sudah diklarifikasi oleh beliau dan nanti berikutnya akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Menunggu kabar dari penyidik," jelasnya.
Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan perdana bagi Denny sebagai tersangka setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim pada Selasa 24 Maret 2015.
Sebelumnya Denny diperiksa sebagai saksi namun menolak lantaran penyidik Bareskrim tidak memperbolehkan Denny didampingi kuasa hukum.
Kasus ini berawal dari laporan dari seorang pria bernama Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Denny diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam program pembuatan paspor secara elektornik itu.
Berselang satu hari setelah masuknya laporan, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus pembuatan paspor secara elektronik itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi yang salah satunya adalah mantan Menkumham Amir Syamsuddin.
Peran Denny dalam proyek tersebut adalah sebagai orang yang merancang program pembuatan paspor secara ekektronik itu dan memfasilitasi dua vendor sehingga proyek itu terklasana. Dua vendor yang dimaksud adalah PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia,
Kerugian negara atas kasus payment gateway ini mencapai Rp32.093.692.000. Selain itu, penyidik juga menduga adanya pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.
Denny pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Dennny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek payment gateway tahun 2014-2015 atau pembuatan paspor secara elektronik yang dibuat melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Denny mengaku diberikan 17 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. "17 pertanyaan cukup masalah identitas, CV dan tadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saya sebagai Wamenkumham," ujar Denny di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).
Hal senada disampaikan kuasa hukum Denny Heru Widodo. Dia mengatakan, kliennya telah diberikan 17 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim menyangkut tupoksi Denny ketika menjabat sebagai Wamenkumham.
"Tadi Prof Denny sudah menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik. Ada sebanyak 17 pertanyaan yang sampaikan kepada prof denny sebagai tersangka," kata Heru.
Heru mengungkapkan akan ada pemeriksaan lanjutan yang akan diberikan oleh penyidik kepada kliennya setelah pemeriksaan pada hari ini.
"Jadi beberapa hal sudah diklarifikasi oleh beliau dan nanti berikutnya akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Menunggu kabar dari penyidik," jelasnya.
Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan perdana bagi Denny sebagai tersangka setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim pada Selasa 24 Maret 2015.
Sebelumnya Denny diperiksa sebagai saksi namun menolak lantaran penyidik Bareskrim tidak memperbolehkan Denny didampingi kuasa hukum.
Kasus ini berawal dari laporan dari seorang pria bernama Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Denny diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam program pembuatan paspor secara elektornik itu.
Berselang satu hari setelah masuknya laporan, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus pembuatan paspor secara elektronik itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi yang salah satunya adalah mantan Menkumham Amir Syamsuddin.
Peran Denny dalam proyek tersebut adalah sebagai orang yang merancang program pembuatan paspor secara ekektronik itu dan memfasilitasi dua vendor sehingga proyek itu terklasana. Dua vendor yang dimaksud adalah PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia,
Kerugian negara atas kasus payment gateway ini mencapai Rp32.093.692.000. Selain itu, penyidik juga menduga adanya pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.
Denny pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
(maf)