Kuasa Hukum Denny Sebut Vendor Payment Gateway Rugi

Jum'at, 27 Maret 2015 - 15:27 WIB
Kuasa Hukum Denny Sebut...
Kuasa Hukum Denny Sebut Vendor Payment Gateway Rugi
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi poryek payment gateway di Bareskrim Mabes Polri.

Kuasa Hukum Denny, Heru Widodo menepis anggapan dalam proyek yang bergulir sejak Juli hingga Oktober 2014 itu menguntungkan vendor dalam program pembuatan paspor secara elektronik itu yakni PT Nusa Satu Inti Artha dan PT Finnet Indonesia.

Hal itu terungkap setelah pihaknya mempelajari dokumen terkait kasus tersebut. Termasuk laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2014. Setelah dipelajari, pihaknya menemukan dua vendor tersebut malah menderita kerugian.‎

"Nilai investasi dengan biaya masuk ke mereka jauh lebih besar dari nilai investasi yang dikeluarkan," ‎ujar Heru‎ di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).

Heru pun kembali menjelaskan, tidak ada kerugian negara Rp32,4 miliar dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik itu. "Itu (Rp32,4 miliar) adalah yang disetorkan dan diterima oleh kas negara, bukan kerugian negara," jelasnya.

Ditambahkan Heru, dana sebesar Rp605 juta yang disebut pungutan tidak sah juga tidak benar. Menurutnya, uang itu adalah biaya transaksi elektronik yang dikeluarkan pemohon paspor.

"Kalau tidak mau, itu bisa bayar di loket," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5684 seconds (0.1#10.140)