Datangi Bareskrim, Denny: Saya Berdoa Ini Jumat Berkah

Jum'at, 27 Maret 2015 - 14:47 WIB
Datangi Bareskrim, Denny:...
Datangi Bareskrim, Denny: Saya Berdoa Ini Jumat Berkah
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Denny akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek payment gateway tahun 2014-2015.

Pantauan Sindonews, Denny tiba di Bareskrim Mabes Polri pukul 13.45 WIB dengan mengenakan kemeja batik warna merah dan didampingi oleh beberapa pengacaranya.

Dia mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan di Bareskrim sebagai bentuk menghormati hukum. Denny berharap, penjelasannya dapat diterima oleh penyidik.

"Tentu saya berdoa, ini hari baik, hari Jumat, hari penuh berkah. Semoga pada saat dismpaikan pertanyaan, penjelasan yang saya berikan bisa lebih menngungkap persoalan terkait pembayaran elektronik pembuatan paspor," ujar Denny saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).

Menurutnya, proyek payment gateway itu bertujuan untuk memperbaiki pelayanan publik dalam pembuatan paspor. "Program ini ada dasarnya, bertujuan agar lebih antipungli, anticalo, tidak lama, agar pemohon dimudahkan," tandasnya.

Seperti diketahui, Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim pada Selasa 24 Maret 2015. Sebelumnya Denny diperiksa sebagai saksi namun menolak lantaran penyidik Bareskrim tidak memperbolehkan Denny didampingi kuasa hukum.

Kasus ini berawal dari laporan dari seorang pria bernama Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Denny diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam program pembuatan paspor secara elektornik itu.

Berselang satu hari setelah masuknya laporan, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus pembuatan paspor secara elektronik itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi yang salah satunya adalah mantan Menkumham Amir Syamsuddin.

Peran Denny dalam proyek tersebut adalah sebagai orang yang merancang program pembuatan paspor secara elektronik itu dan memfasilitasi dua vendor sehingga proyek itu terlaksana. Dua vendor yang dimaksud adalah PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia,

‎Kerugian negara atas kasus payment gateway ini mencapai Rp32.093.692.000. Selain itu, penyidik juga menduga adanya pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.

Denny pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6081 seconds (0.1#10.140)