Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Denny Mohon Doa Masyarakat

Jum'at, 27 Maret 2015 - 14:17 WIB
Diperiksa Polisi, Kuasa...
Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Denny Mohon Doa Masyarakat
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, Defrizal Djamaris mengaku siap membela kliennya dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada hari ini.

Denny akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek payment gateway atau program pembuatan paspor secara elektronik.

"Kami tim kuasa hukum dan Prof Denny Indrayana sudah siap untuk menjalani pemeriksaan siang ini setelah salat Jumat," ujar Defrizal saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh Sindonews, Jumat (27/3/2015).

Defrizal pun mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang telah mendukung kliennya. Dia pun meminta doa agar kliennya dapat menjalani pemeriksaan di Bareskrim dengan lancar.

"Terima kasih atas dukungan masyarakat luas terhadap Prof Denny Indrayana, mohon doanya," tandasnya.

Penyidik Bareskrim menyatakan peran Denny dalam proyek payment gateway tersebut adalah sebagai orang yang merancang program pembuatan paspor secara ekektronik itu dan memfasilitasi dua vendor sehingga proyek itu terklasana. Dua vendor yang dimaksud adalah PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia,

‎Kerugian negara atas kasus payment gateway ini mencapai Rp32.093.692.000. Selain itu, penyidik juga menduga adanya pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.

Denny pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6631 seconds (0.1#10.140)