DPR Tegaskan Hukum di Indonesia Tak Bisa Diintervensi
Kamis, 26 Maret 2015 - 16:25 WIB
DPR Tegaskan Hukum di Indonesia Tak Bisa Diintervensi
A
A
A
JAKARTA - Eksekusi mati terpidana mati kasus narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ditunda. Padahal dua terpidana mati yang kerap disebut duo Bali Nine ini telah dipindahkan ke rumah tahanan di Pulau Nusakambangan sejak Februari lalu.
Anggota Komisi III DPR Johnny G Plate mengatakan, sikap DPR terhadap pelaksanaan eksekusi mati terpidana kasus narkoba adalah mutlak. Menurutnya, hukuman mati di Indonesia tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
"DPR harus tegas dan dalam pidato pembukaan masa sidang juga telah ditegaskan bahwa penerapan hukuman mati di Indonesia tidak boleh terpengaruh dengan tekanan internasional, termasuk dari Australia," kata Johnny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Satan, Kamis (26/3/2015).
Menurut politikus Partai Nasdem ini, penundaan eksekusi mati para gembong narkoba karena masih ada proses hukum yang harus diselesaikan. Jika eksekusi mati dilaksanakan tanpa menunggu proses hukum hingga final, lanjut dia, hal tersebut akan menjadi perdebatan di masyarakat.
"Soal hukum, clear-kan dulu. Ini persoalan nyawa. Kalau sudah klear baru eksekusi," kata Johnny.
"Grasi susah ditolak, Indonesia sudah jelas hukuman mati mutlak. Tapi masih ada proses hukum yang masih dinanti dari MA (Mahkamah Agung). MA harus segera finalkan ini. Kalau Jaksa Agung, siap-siap saja untuk dor itu," imbuhnya.
Anggota Komisi III DPR Johnny G Plate mengatakan, sikap DPR terhadap pelaksanaan eksekusi mati terpidana kasus narkoba adalah mutlak. Menurutnya, hukuman mati di Indonesia tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
"DPR harus tegas dan dalam pidato pembukaan masa sidang juga telah ditegaskan bahwa penerapan hukuman mati di Indonesia tidak boleh terpengaruh dengan tekanan internasional, termasuk dari Australia," kata Johnny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Satan, Kamis (26/3/2015).
Menurut politikus Partai Nasdem ini, penundaan eksekusi mati para gembong narkoba karena masih ada proses hukum yang harus diselesaikan. Jika eksekusi mati dilaksanakan tanpa menunggu proses hukum hingga final, lanjut dia, hal tersebut akan menjadi perdebatan di masyarakat.
"Soal hukum, clear-kan dulu. Ini persoalan nyawa. Kalau sudah klear baru eksekusi," kata Johnny.
"Grasi susah ditolak, Indonesia sudah jelas hukuman mati mutlak. Tapi masih ada proses hukum yang masih dinanti dari MA (Mahkamah Agung). MA harus segera finalkan ini. Kalau Jaksa Agung, siap-siap saja untuk dor itu," imbuhnya.
(maf)