Bareskrim: Kata Kriminalisasi Buat Denny Sudah Tidak Laku
Kamis, 26 Maret 2015 - 13:31 WIB
Bareskrim: Kata Kriminalisasi Buat Denny Sudah Tidak Laku
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi payment gateway atau proyek pembuatan paspor secara elektronik. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penetapan tersangka itu adalah bagian dari kriminalisasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto menilai, ungkapan kriminalisasi harusnya sudah tidak lagi dikatakan.
Pasalnya, proses hukum melalui penyidikan yang telah dilakukan oleh Bareskrim menunjukkan bukti-bukti bahwa memang Denny diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembuatan payment gateway itu.
"Kata-kata kriminalsiasi sudah enggak laku ya. Se‎baiknya jangan digunakan lagi. Yang ada adalah proses hukum," ujar Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).
Dia juga mengungkapkan, pihaknya memperbolehkan kuasa hukum Denny yakni Heru Widodo menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proyek payment gateway itu.
"Itu kan pendapat, kalau sebuah pendapat ya boleh-boleh saja," kata Rikwanto.
Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 24 Maret 2015 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek payment gateway yang dibuat oleh Kemenkumham.
Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp32,4 miliar, diduga pula ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dalam pelaksanaan proyek pembuatan paspor secara elektronik itu.
Denny pun disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi dan tujuh barang bukti dari dokumen yang disita polisi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto menilai, ungkapan kriminalisasi harusnya sudah tidak lagi dikatakan.
Pasalnya, proses hukum melalui penyidikan yang telah dilakukan oleh Bareskrim menunjukkan bukti-bukti bahwa memang Denny diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembuatan payment gateway itu.
"Kata-kata kriminalsiasi sudah enggak laku ya. Se‎baiknya jangan digunakan lagi. Yang ada adalah proses hukum," ujar Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).
Dia juga mengungkapkan, pihaknya memperbolehkan kuasa hukum Denny yakni Heru Widodo menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proyek payment gateway itu.
"Itu kan pendapat, kalau sebuah pendapat ya boleh-boleh saja," kata Rikwanto.
Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 24 Maret 2015 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek payment gateway yang dibuat oleh Kemenkumham.
Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp32,4 miliar, diduga pula ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dalam pelaksanaan proyek pembuatan paspor secara elektronik itu.
Denny pun disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi dan tujuh barang bukti dari dokumen yang disita polisi.
(kri)