Pengadilan Akan Gelar Sidang Tanpa Agung

Kamis, 26 Maret 2015 - 12:02 WIB
Pengadilan Akan Gelar...
Pengadilan Akan Gelar Sidang Tanpa Agung
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang perdana sengketa kepengurusan Partai Golkar antara kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie (ARB) kemarin.

Namun, karena para tergugat, Agung Laksono dkk, tidak hadir sidang diputuskan ditunda hingga Selasa (31/3). Ketua Majelis PN Jakarta Utara Lilik Mulyadi akan memanggil khusus Agung Laksono, Zainudin Amali, dan salah satu tergugat II, yakni Priyono Joko Alam untuk hadir pada sidang berikutnya. Apabila para tergugat tetap absen, sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran yang bersangkutan.

”Jadi kami minta tergugat I, II, dan III untuk hadir, perintah ini merupakan panggilan resmi,” ujarnya kemarin. Sidang perdana kemarin dihadiri penggugat, yakni Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid didampingi Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum penggugat. Tergugat II yang hadir hanya Wakil Ketua DPD II Golkar Jakarta Utara Muhammad Bandu, sedangkan Wakil Sekretaris DPD II Jakarta Utara Priyono Joko Alam absen.

Begitu juga tergugat III, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, hanya diwakili pegawai Kemenkumham bernama Mahardika. Kubu ARB menggugat Agung Laksono dkk selaku pelaksana Munas Ancol yang dinilai ilegal. Menkumham ikut digugat karena dinilai memanipulasi hasil putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang menjadi dasar pengesahan kubu Munas Ancol. MPG dinilai tidak memenangkan salah satu kubu dalam putusannya.

Yusril mengatakan, hadir atau tidak di persidangan sepenuhnya kewenangan tergugat, namun tentu ada konsekuensinya. Hakim akan memberikan kesempatan untuk dipanggil kedua kali. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid menegaskan, karena pihaknya mengajukan gugatan ke PN Jakarta Utara dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka SK Menkumham yang mengesahkan Agung Laksono bersifat status quo atau tidak berkekuatan hukum.

Menurutnya, pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol tidak bisa mengambil tindakan apa pun atas nama partai. Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan sengketa Partai Golkar belum bisa dikatakan berakhir karena prosesnya masih panjang. Bahkan, status Agung Laksono yang mendapat pengesahan Menkumham bisa batal bila hasil pemeriksaan terbukti ada unsur pidana dalam kasus laporan dugaan pemalsuan surat mandat pada pelaksanaan Munas Ancol.

”Logikanya peserta munas adalah mereka yang memegang mandat dari daerah-daerah. Kalau mandat itu palsu artinya, peserta bawa mandat palsu. Itu (SK) bisa dibatalkan kalau sudah ada putusan pengadilan,” katanya kemarin.

Menurut Mudzakir, jikakubu ARB ingin memenangi sengketa, mereka harus bisa membuktikan bahwa peserta Munas Ancol memang membawa mandat palsu dan mereka yang bertandatangan itu tidak berhak mewakili daerahnya untuk menjadi peserta munas. ”Jadi sekali lagi ini masih panjang. Sebab kalau nanti pidananya terbukti bagaimana?” ujarnya.

Sucipto
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3067 seconds (0.1#10.140)