Polri Sebut Denny Terlalu Paksakan Payment Gateway

Rabu, 25 Maret 2015 - 18:03 WIB
Polri Sebut Denny Terlalu...
Polri Sebut Denny Terlalu Paksakan Payment Gateway
A A A
JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Charliyan menyatakan, dalam penyidikan Bareskrim Mabes Polri dikatakan, sebelum pengadaan proyek payment gateway di Menkumham tahun 2014, Kemenkumham sudah lebih dulu menerapkan program paspor bernama Simfoni.

Menurut Anton, dari keterangan para saksi di internal Menkumham, program Simfoni dianggap merupakan program yang sudah berjalan. Bahkan saksi mengingatkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana tidak perlu melanjutkan proyek payment gateway itu.

"Lebih memudahkan, itu (Simfoni) dilakukan pembuatan secara elektronik satu tahun jalan. Langsung ke bendahara (negara), (program) Simfoni lebih simpel," ujar Anton di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Namun dalam prosesnya Denny yang kini berstatus tersangka proyek payment gateway tetap memaksa melanjutkan proyek tersebut. Hal inilah ikhwalnya penyidik Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus.

Dalam kasus itu, penyidik telah memanggil 21 saksi termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin. Penyidik, kata Anton masih akan menggali keterangan Amir Syamsuddin berkaitan dengan persetujuannya dalam proyek senilai Rp32 miliar tersebut.

"Saya belum jelas dibatalkan (setujui) atau tidak, jadi gateway atau tidak. Serupa tapi tak sama. Ini masih didalami," tambahnya.

Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka. Penyidik Bareskrim mengaku terus menelusuri dugaan adanya tersangka lain baik pejabat Menkumham maupun pemenang tender (vendor).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6025 seconds (0.1#10.140)