Denny Indrayana Diminta Bongkar Proyek Payment Gateway
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek payment gateway. Denny pun disarankan membongkar kasus tersebut.
"Dalam konteks ini saya menyarankan agar Denny membuka kepada publik sejelas-jelasnya tentang proyek payment gateway," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani melalui pesan singkat, Rabu (25/3/2015).
Denny Indrayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara. Denny akan dipanggil pada Jumat 26 Maret 2015 untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta Denny dan tim kuasa hukum berani membuka proyek payment gateway yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah itu.
"Diungkapkan kepada publik dulu sejelas-jelasnya, biarkan publik dan para pakar yang kompeten untuk memberikan penialaian awal apakah unsur-unsur tindak pidana korupsinya terlihat atau tidak," tegasnya.
"Dalam konteks ini saya menyarankan agar Denny membuka kepada publik sejelas-jelasnya tentang proyek payment gateway," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani melalui pesan singkat, Rabu (25/3/2015).
Denny Indrayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara. Denny akan dipanggil pada Jumat 26 Maret 2015 untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta Denny dan tim kuasa hukum berani membuka proyek payment gateway yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah itu.
"Diungkapkan kepada publik dulu sejelas-jelasnya, biarkan publik dan para pakar yang kompeten untuk memberikan penialaian awal apakah unsur-unsur tindak pidana korupsinya terlihat atau tidak," tegasnya.
(maf)