Berkas Penyidikan Sutan Bhatoegana Segera Dilimpahkan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Johan Budi SP mengatakan, berkas penyidikan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sutan merupakan tersangka dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013, untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kemungkinan pekan ini baru akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Johan saat dihubungi wartawan, Rabu (25/3/2015).
Politikus Partai Demokrat itu akan menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta. Tapi Johan mengaku belum mengetahui secara pasti kapan kasus Sutan mulai disidangkan.
"Soal (kapan) sidang enggak tahu," terangnya.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sutan merupakan tersangka dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013, untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kemungkinan pekan ini baru akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Johan saat dihubungi wartawan, Rabu (25/3/2015).
Politikus Partai Demokrat itu akan menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta. Tapi Johan mengaku belum mengetahui secara pasti kapan kasus Sutan mulai disidangkan.
"Soal (kapan) sidang enggak tahu," terangnya.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)