Denny Indrayana Ngotot Proyek Payment Gateway Diteruskan
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana diduga terlibat dalam kasus proyek payment gateway di Kemenkumham 2014-2015.
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Anton Charliyan menduga Denny Indrayana memiliki peran penting dalam pengadaan proyek yang ditaksir mencapai Rp32 miliar.
"Beliau (Denny Indrayana) yang menyuruh melakukan dan memfasilitasi vendor (pemenang tender), sehingga proyek ini terlaksana," ujar Anton di kantornya, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Menurutnya, Denny Indrayana memiliki peran memfasilitasi dua vendor, yakni PT Vinet dan PT Nusa Inti Arta. Maka itu, pihaknya terus melakukan pengembangan termasuk aliran dana dalam kasus tersebut.
Lanjutnya, Denny Indrayana pernah diingatkan pihak internal Kemenkumham tidak memaksakan proyek payment gateway. Namun peringatan itu diabaikan Denny Indrayana.
"Sebelumnya sudah ada proyek Simfoni yang tidak memungut biaya ke pembuat. Para stafnya sudah mengingatkan," ungkapnya.
Denny Indrayana disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi dan tujuh barang bukti dari dokumen yang disita polisi.
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Anton Charliyan menduga Denny Indrayana memiliki peran penting dalam pengadaan proyek yang ditaksir mencapai Rp32 miliar.
"Beliau (Denny Indrayana) yang menyuruh melakukan dan memfasilitasi vendor (pemenang tender), sehingga proyek ini terlaksana," ujar Anton di kantornya, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Menurutnya, Denny Indrayana memiliki peran memfasilitasi dua vendor, yakni PT Vinet dan PT Nusa Inti Arta. Maka itu, pihaknya terus melakukan pengembangan termasuk aliran dana dalam kasus tersebut.
Lanjutnya, Denny Indrayana pernah diingatkan pihak internal Kemenkumham tidak memaksakan proyek payment gateway. Namun peringatan itu diabaikan Denny Indrayana.
"Sebelumnya sudah ada proyek Simfoni yang tidak memungut biaya ke pembuat. Para stafnya sudah mengingatkan," ungkapnya.
Denny Indrayana disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi dan tujuh barang bukti dari dokumen yang disita polisi.
(kur)