Kabareskrim Pastikan Denny Indrayana Diperiksa Pekan Ini
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso memastikan, pekan ini Denny akan kembali diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dalam proyek payment gateway.
"Kalau tidak salah Denny Indrayana akan diperiksa pada Kamis atau Jumat ini," ujar Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (24/3/2015).
Sebelumnya pada Kamis, 12 Maret 2015, Denny menolak diperiksa dalam kasus pembuatan paspor elektronik itu lantaran penyidik Bareskrim tidak mengizinkan Denny ditemani oleh kuasa hukumnya.
Budi menyatakan, jika ingin didampingi oleh kuasa hukum maka. Denny harus jadi tersangka terlebih dahulu.
Menurutnya, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada peraturan saksi dapat didampingi oleh kuasa hukum. Yang boleh didampingi adalah tersangka yang masa hukumannya lebih dari lima tahun.
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso memastikan, pekan ini Denny akan kembali diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dalam proyek payment gateway.
"Kalau tidak salah Denny Indrayana akan diperiksa pada Kamis atau Jumat ini," ujar Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (24/3/2015).
Sebelumnya pada Kamis, 12 Maret 2015, Denny menolak diperiksa dalam kasus pembuatan paspor elektronik itu lantaran penyidik Bareskrim tidak mengizinkan Denny ditemani oleh kuasa hukumnya.
Budi menyatakan, jika ingin didampingi oleh kuasa hukum maka. Denny harus jadi tersangka terlebih dahulu.
Menurutnya, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada peraturan saksi dapat didampingi oleh kuasa hukum. Yang boleh didampingi adalah tersangka yang masa hukumannya lebih dari lima tahun.
(maf)