KPK Nilai PP Remisi Cuma Sekadar Isu

Selasa, 24 Maret 2015 - 17:45 WIB
KPK Nilai PP Remisi Cuma Sekadar Isu
KPK Nilai PP Remisi Cuma Sekadar Isu
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, perdebatan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi bagi terpidana kasus pidana luar biasa termasuk korupsi, sudah sering terjadi.

"Bagi kami diskusi PP ini hampir setiap tahun, selalu hanya ada di ruang publik dan hanya menjadi isu," kata Johan dalam diskusi di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2015).

Johan mengakui, sudah ada pro dan kontra mengenai perdebatan bahwa pemberian remisi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham) tidak akan melibatkan lembaga lain.

Johan mengakui bawa Kemenkumham mempunyai wewenang melakukan pemberian remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB). Dia menyadari KPK tidak mempunyai domain pemberian keringanan hukuman bagi para terpidana itu.

Jika Kemenkumham memberikan kesempatan sama bagi semua narapidana untuk mendapat remisi termasuk koruptor, Johan dengan tegas mengatakan hal itu langkah sangat mundur.

"Kalau semua pelaku tindak pidana diberikan kesempatan sama (mendapatkan remisi), kami agak beda pendapat, kalau semangatnya semua mendapat remisi ini kemunduran, sangat mundur," tegas Johan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6465 seconds (0.1#10.140)