Remisi Koruptor Perlu Dikaji dengan Matang

Selasa, 24 Maret 2015 - 10:33 WIB
Remisi Koruptor Perlu...
Remisi Koruptor Perlu Dikaji dengan Matang
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi meminta pemerintah agar mempertimbangkan secara matang terkait pemberian remisi terhadap terpidana korupsi.

Pasalnya, korupsi merupakan extraordinary crime sehingga penanganannya juga harus dalam kategori tersebut. ”Saya kira kalau remisi itu harus dipertimbangkan yang sungguh-sungguh. Supaya orang tidak sembrono,” kata Hasyim di Kantor KPK kemarin. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini mengimbau agar pemberian remisi bagi koruptor ini dilakukan secara ketat.

”Jadi sebaiknya ketat untuk remisi. Ya harus (ketat),” tandasnya. Sementara itu DPD mengharapkan pemerintah tak perlu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 mengenai rencana revisi persyaratan pemberian remisi bagi narapidana khusus termasuk korupsi. Ketua DPD Irman Gusman menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang remisi narapidana korupsi. Selain tindak kejahatan luar biasa, menurutnya bukan waktu yang tepat untuk melakukan revisi saat ini.

”Kita ini kan masih demokrasi yang transisi. Persoalan korupsi itu kan masih menjadi hal yang luar biasa di kita. Untuk sekarang, menurut saya agar tidak menimbulkan kontroversi, nggak perlu dululah dilakukan karena timing-nya nggak tepat,” ujarnya. Menurut dia, wacana untuk merevisi aturan remisi akan menimbulkan kontroversi dan dugaan negatif dari publik nantinya, lantaran dikhawatirkan revisi malah mempermudah remisi bagi para terpidana korupsi.

”Seolah-olah kalau remisi, nanti memberi angin untuk para koruptor. Suasananya itu masih belum kondusif. Menurut saya nggak perlu dulu,” tukasnya. Senator asal Sumatera Barat ini juga menyatakan revisi aturan dapat dilakukan bila lembaga penegak hukum optimal dalam menangani tindak korupsi.

Sebelumnya, Menkumham YasonnaLaoly menyatakanakan melakukan revisi PP 99/2012. PP tersebut dinilai Yasonna tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mengatur hak warga binaan untuk mendapatkan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.

Mula akmal
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved