Perlu Standar Pelayanan Medis Nasional

Minggu, 22 Maret 2015 - 10:11 WIB
Perlu Standar Pelayanan Medis Nasional
Perlu Standar Pelayanan Medis Nasional
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perlu segera menetapkan standar pelayanan medis nasional untuk menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal, termasuk bagi golongan yang kurang mampu.

Dengan standar pelayanan medis nasional masyarakat akan mendapatkan kepastian saat menjalani perawatan. Tidak perlu ada lagi kekhawatiran pasien bakal dipulangkan karena biaya perawatan yang melebihi batas yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Di rumah sakit saat ini sudah ada standar pelayanan medis lokal. Tapi yang kita butuhkan standar pelayanan medis nasional sesuai dengan tingkatannya. Dua standar pelayanan ini berbeda,” ujar Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius Widjajarta pada diskusi Polemik SINDOTrijaya FM dengan topik “Mau Sehat Kok Repot” kemarin di Jakarta.

Marius mengibaratkan standar pelayanan medis nasional seperti saat mengklasifikasi hotel, yaitu yang berbintang tiga berbeda pelayanannya dengan yang berbintang lima. “Sejauh ini standar pelayanan medis nasional belum ada. Tanpa itu jangan bicara mutu pelayanan kesehatan karena rambunya sendiri tidak ada,” kata dia.

Marius menduga keengganan pemerintah membuat standardisasi nasional karena tidak ingin terikat oleh aturan yang sewaktu-waktu bisa merugikan mereka. “Soalnya nanti jadi bisa ketahuan mana malapraktik mana tidak, termasuk apa hak masyarakat (saat berobat),” tuturnya.

Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memaparkan persoalan lain mengenai pelayanan kesehatan. Dia melihat persoalan di hulu tidak pernah dibereskan sehingga berdampak ke hilir.

Sisi hulu yang tidak selesai tersebut menyangkut paradigma bahwa BPJS dilahirkan untuk melayani masyarakat yang sakit sehingga tindakan yang dilakukan hanya pelayanan medis untuk penyembuhan. “Padahal pokok persoalan, yakni bagaimana agar masyarakat tidak sakit, tidak pernah dibenahi dengan baik, misalnya dari sisi lingkungan dan sebagainya,” kata dia.

Menurut dia, kalau kekeliruan paradigma ini tidak pernah dibenahi, pada akhirnya program BPJS Kesehatan tidak akan pernah efektif karena pembenahan di sisi hulu itu adalah soal membangun paradigma sehat.

Sementara itu, Direktur Pelaksana BPJS Kesehatan Fajriadinur mengakui pihaknya terus memperbaiki kekurangan dalam pelaksanaan program tersebut di lapangan. “Tentu pada tahun pertama BPJS ini ada plus minusnya. Tapi positifnya kalau dulu orang miskin atau kurang mampu itu dilarang sakit sekarang boleh, dalam arti bisa mengakses fasilitas kesehatan,” kata Fajri.

Kendala lain yang dihadapi adalah jumlah tenaga medis, khususnya dokter spesialis, yang masih terbatas, padahal Indonesia memiliki penduduk sebanyak 275 juta jiwa. Mengenai jumlah PBI sebanyak 48,4 juta jiwa, sesuai dengan janji Presiden, menurut dia, angkanya akan dinaikkan. Saat ini masih menunggu hasil koordinasi antara pemerintah dan DPR.

“Ini tentu akan diputuskan legislatif dan eksekutif seberapa besar penambahan kuota penerima iuran. Mereka membayar, tetapi yang membayarkan pemerintah dengan Kartu Indonesia Sehat,” urainya.

Dian ramdhani
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5464 seconds (0.1#10.140)