Kemenkumham Dinilai Masuk Pusaran Politik
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Manusia (Kemenkumham) dinilai telah masuk dalam pusaran kepentingan politik dalam menyikapi persoalan Partai Golkar.
Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan karena seharusnya institusi Kemenkumham harus bebas kepentingan atau independen.
"Kemenkumham yang seharusnya independen dan hanya sebagai lembaga yang bersifat administratif legalistik, kini dipaksa atau diseret-seret masuk dalam pusaran konflik partai politik dengan melakukan keberpihakan kepada salah satu kubu yg tengah bertikai," tutur Bendahara Umum DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical, Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2015).
Menurut dia, jika kondisi ini berbahaya bila dibiarkan karena berpotensi memicu konflik horizontal antarkader partai politik di berbagai daerah.
Bambang menilai klaim kubu Munas Ancol yang menyatakan telah disahkan oleh Kemenkumham ternyata hanya isapan jempol.
Dia mengatakan, awalnya kubu Agung Laksono dengan yakin mengatakan bahwa Rabu 18 Maret 2015, surat keputusan pengesahan Partai Golkar sudah ditanda tangani.
Ternyata, lanjut dia, tidak ada. Lalu kubu Agung mengatakan bahwa SK sudah diterima pada Jumat 20 Maret 2015 siang pukul 14.00 WIB.
"Ternyata hingga detik ini mereka tidak bisa menunjukkannya ke publik. Kecuali konon hanya berupa draf yang belum bernomor dan belum ditandatangani menteri yang ditunjukan ke sana-sini," tuturnya.
Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan karena seharusnya institusi Kemenkumham harus bebas kepentingan atau independen.
"Kemenkumham yang seharusnya independen dan hanya sebagai lembaga yang bersifat administratif legalistik, kini dipaksa atau diseret-seret masuk dalam pusaran konflik partai politik dengan melakukan keberpihakan kepada salah satu kubu yg tengah bertikai," tutur Bendahara Umum DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical, Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2015).
Menurut dia, jika kondisi ini berbahaya bila dibiarkan karena berpotensi memicu konflik horizontal antarkader partai politik di berbagai daerah.
Bambang menilai klaim kubu Munas Ancol yang menyatakan telah disahkan oleh Kemenkumham ternyata hanya isapan jempol.
Dia mengatakan, awalnya kubu Agung Laksono dengan yakin mengatakan bahwa Rabu 18 Maret 2015, surat keputusan pengesahan Partai Golkar sudah ditanda tangani.
Ternyata, lanjut dia, tidak ada. Lalu kubu Agung mengatakan bahwa SK sudah diterima pada Jumat 20 Maret 2015 siang pukul 14.00 WIB.
"Ternyata hingga detik ini mereka tidak bisa menunjukkannya ke publik. Kecuali konon hanya berupa draf yang belum bernomor dan belum ditandatangani menteri yang ditunjukan ke sana-sini," tuturnya.
()