Polri Telusuri Rekening Payment Gateway

Jum'at, 20 Maret 2015 - 10:32 WIB
Polri Telusuri Rekening...
Polri Telusuri Rekening Payment Gateway
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri masih menelusuri dugaan adanya rekening khusus yang mengendap di pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2014.

Kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana ini diduga juga melibatkan sejumlah pihak, termasuk pihak swasta sebagai pemenang tender (vendor ) proyek.

Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan, modus operandi yang dipakai dalam pengadaan proyek itu awalnya dengan membuka rekening khusus. Menurut dia, mekanisme pembukaan rekening yang diatur dalam lelang tender hanya diatur berdasarkan penerimaan dan pengeluaran.

Namun pihaknya tengah mendalami rekening di luar ketentuan tersebut. ”Di sini ada satu rekening yang dibuka dari keuangan negara yang mengendap di salah satu pihak swasta,” ungkap Anton di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, seharusnya pembukaan rekening untuk keperluan pengadaan proyek harus mendapat persetujuan menteri. Karena itu, penyidik pun tengah mendalami rekening ”mengendap” tersebut atas perintah siapa. ”(Pembukaan rekening) di sini tidak seizin menteri,” paparnya.

Anton juga mengaku penyidik sudah mengantongi tujuh alat bukti dari pemeriksaan 12 saksi. “Alat buktinya berupa surat, tapi tidak perlu disebutkan. Lalu ada pula pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta,” ungkapnya.

Karena itu, dia menduga terdapat pelanggaran Pasal 3jo Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Itu dari audit BPK, dugaannya melanggar Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor,” tandasnya.

Anton melanjutkan, meski sudah terindikasi jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) tahunan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada Desember 2014, penyidik Bareskrim belum menetapkan status tersangka baik dari pejabat Kemenkumham maupun dari pihak swasta.

Bareskrim, kata Anton, juga enggan berspekulasi terlalu dini soal calon tersangka yang bakal diumumkan, termasuk dugaan kuat keterlibatan Denny Indrayana. ”Nanti kita lihat apakah Denny tersangka atau tidak. Saya tidak boleh menyimpulkan terlalu dini,” tandasnya.

Anton pun menyatakan, Mabes Polri pernah mengingatkan Denny Indrayana saat proyek payment gateway atau program pembuatan paspor elektronik tahun 2014 akan dijalankan. Namun Denny yang saat itu menjabat Wamenkumham tidak menggubrisnya. Anton mengatakan, Mabes Polri saat itu mengingatkan Denny bahwa proyek tersebut akan bermasalah. ”Kita lihat hasil pendalaman. Karena saat itu yang jadi pimpro (pimpinan proyek) beliau (Denny Indrayana),” ungkapnya.

Namun rupanya Denny tetap bersikeras untuk melanjutkan proyek yang ditaksir mencapai Rp32 miliar atas LHA tahunan BPK tersebut. Padahal, sudah ada sistem yang lebih dulu diterapkan di Kemenkumham. ”Pada saat itu sudah diingatkan kalau proyek dilaksanakan akan bermasalah. Yang ingatkan para staf,” ujarnya.

Namun Anton mengaku belum bisa menjawab soal motif Denny tetap bersikeras melanjutkan proyek itu. Anton berdalih masih akan dilakukan pendalaman. ”Nanti kalau kita periksa Denny, nanti akan tahu,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, standar operasional prosedural (SOP) dalam pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim memang tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum.

Menurut dia, jika nanti penyidik Bareskrim kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Denny sebagai saksi, pihaknya tetap tak mengizinkan didampingi kuasa hukum. ”Ya SOP-nya kan demikian. Saksi tidak bisa didampingi kuasa hukum, itu SOP Bareskrim,” tandasnya.

Menurut dia, Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga tidak mengatur secara jelas seorang saksi dapat didampingi atau tidak oleh kuasa hukum saat akan menjalani pemeriksaan.

Dia malah menyindir bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memiliki aturan yang sama dalam SOP pemeriksaan sebagai saksi. ”Di KPK juga demikian. Tapi kalau tersangka memang ada kewajiban untuk didampingi, khususnya yang punya sanksi hukum lima tahun ke atas,” paparnya.

Sebelumnya Denny Indrayana pada Kamis (12/3) menolak diperiksa penyidik Bareskrim Polri untuk menjadi saksi dalam kasus payment gateway. Hal itu lantaran penyidik Bareskrim melarang kuasa hukum untuk mendampingi Denny. Kasus ini dilaporkan Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015.

Denny diduga melakukan tindak pidana korupsi saat membuat program tersebut melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Kuasa hukum Denny Indrayana, Defrizal Djamaris, menyatakan pada saat mendampingi kliennya di Bareskrim Polri, pihaknya telah dihalangi oleh penyidik dengan alasan SOP.

”Saya lupa nomor berapa, tapi itu peraturan kabareskrim. Nomornya saya lupa. Mungkin bisa ditanyakan. Bukunya warna merah itu menyatakan bahwa saksi tidak didampingi pengacara. Kita berdebat dan penyidik tidak menyebutkan berdasarkan KUHAP,” paparnya.

Karena penyidik menggunakan dasar SOP, pihaknya pun menggunakan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009. Perkap lebih tinggi dibandingkan dengan SOP Bareskrim. ”Bahwa penyidik tidak boleh melanjutkan penyidikan terhadap saksi ataupun tersangka jika permintaan untuk didampingi pengacara belum dipenuhi. Itu ada di Pasal 27 ayat 1 dan 2. Klien kami ingin didampingi pengacara,” ungkapnya.

Dalam kaitannya dengan KUHAP, Defrizal menilai tidak ada larangan seorang saksi didampingi pengacara. Menurut dia, kehadiran pengacara baik untuk saksi maupun tersangka merupakan hak. ”Hak ini bukan saja pada tataran di Indonesia saja. Ini berlaku internasional,” tandasnya.

Denny sebelumnya sudah menyatakan bahwa program payment gateway sudah sesuai dengan aturan. Dia juga mengklaim tidak ada uang negara yang dikorupsi karena semua uang masuk dalam kas negara.

Program ini, menurut Denny, justru banyak manfaatnya. Salah satunya, mempermudah dan mempercepat proses pelayanan paspor kepada masyarakat.

Khoirul muzakki/ Sindonews
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6647 seconds (0.1#10.140)