Mahkamah Agung Perberat Hukuman Adik Atut
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung menambah hukuman adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana menjadi tujuh tahun penjara.
Hal tersebt terungkap dari pernyataan kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, Jumat (20/3/2015). "Kan jadi tujuh tahun. Kita belum mendapatkan salinan resmi, nanti kalau sudah dapat kelihatan di situ kapan dibacakannya," kata Sukatma melalui pesan singkat.
Wawan adalah terpidana perkara korupsi suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pemilihan Bupati Lebak, Banten.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani itu lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan pidana kurungn.
Kemudian putusan tersebut diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hal tersebt terungkap dari pernyataan kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, Jumat (20/3/2015). "Kan jadi tujuh tahun. Kita belum mendapatkan salinan resmi, nanti kalau sudah dapat kelihatan di situ kapan dibacakannya," kata Sukatma melalui pesan singkat.
Wawan adalah terpidana perkara korupsi suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pemilihan Bupati Lebak, Banten.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani itu lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan pidana kurungn.
Kemudian putusan tersebut diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(dam)