KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Fuad Amin di Jakarta

Kamis, 19 Maret 2015 - 19:04 WIB
KPK Sita Tanah dan Bangunan...
KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Fuad Amin di Jakarta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah tanah dan bangunan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron (FAI).

"Terkait dengan penyidikan TPPU dengan tersangka FAI, penyidik menyita tanah dan bangunan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2015).

Priharsa tak menyebutkan berapa luas tanah beserta bangunan dan atas nama siapa kepemilikan keduanya itu. Namun, dirinya memastikan lokasinya berada di Jakarta.

"Berlokasi di wilayah Cipinang, Jakarta," pungkasnya.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni, Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin, Direktur PT MKS Antonio Bambang, Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf (AR) dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.

KPK menduga, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.

Atas hal tersebut maka, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7622 seconds (0.1#10.140)