Polisi Telusuri Rekening Mencurigakan Terkait Payment Gateway

Kamis, 19 Maret 2015 - 17:14 WIB
Polisi Telusuri Rekening...
Polisi Telusuri Rekening Mencurigakan Terkait Payment Gateway
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri mengaku terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek payment gateway yakni program pembuatan paspor elektronik di Kemenkumham tahun 2014.

Dalam kasus yang menyeret nama mantan Wamenkumham Denny Indrayana, polisi tengah mengembangkan keterlibatan sejumlah pihak termasuk pihak swasta sebagai pemenang tender (vendor) proyek.

Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan, modus operandi yang dipakai dalam pengadaan proyek itu ikhwalnya dengan membuka rekening.

Menurut Anton, mekanisme pembukaan rekening yang diatur dalam lelang tender hanya diatur berdasarkan penerimaan dan pengeluaran. Namun, pihaknya tengah mendalami rekening di luar ketentuan tersebut.

"Di sini, ada satu rekening yang dibuka dari keuangan negara yang mengendap di salah satu pihak swasta," ungkap Anton di kantornya, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Menurut dia, seharusnya pembukaan rekening untuk keperluan pengadaan proyek harus mendapat persetujuan menteri. Maka itu, pihaknya pun tengah mendalami adanya rekening 'mengendap' atas perintah siapa. "(Pembukaan rekening) di sini tidak seizin menteri," jelasnya.

Anton melanjutkan, meski sudah terindikasi jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) tahunan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Desember 2014, penyidik Bareskrim belum menetapkan status tersangka baik dari pejabat Kemenkumham maupun dari pihak swasta.

Bareskrim, kata Anton, juga enggan berspekulasi terlalu dini terkait calon tersangka yang bakal diumumkan, termasuk dugaan kuat keterlibatan Denny Indrayana.

"Nanti kita lihat apakah Denny tersangka atau tidak. Saya tidak boleh menyimpulkan terlalu dini," ujarnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana pada Kamis 12 Maret 2015 menolak diperiksa penyidik Bareskrim Polri untuk menjadi saksi dalam kasus payment gateway tersebut. Hal itu lantaran penyidik Bareskrim melarang kuasa hukum untuk mendampingi Denny.

Denny sendiri telah dilaporkan oleh Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015 dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi pada pembuatan program itu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6566 seconds (0.1#10.140)