Jaksa Agung Akui Remisi Adalah Hak Koruptor

Selasa, 17 Maret 2015 - 15:34 WIB
Jaksa Agung Akui Remisi...
Jaksa Agung Akui Remisi Adalah Hak Koruptor
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo ikut berkomentar terkait wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, yang akan memberikan remisi kepada terpidana korupsi.

"Remisi memang hak, tapi si pemilik hak juga mempunyai kewajiban," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Prasetyo menjelaskan, kendati remisi hak umum yang harus didapatkan para narapidana, namun pemberian remisi kepada terpidana korupsi bakal berbenturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Menurutnya, dalam peraturan itu pemerintah telah membatasi remisi yang antara lain dibatasi untuk terpidana korupsi. Kata Prasetyo, dalam Pasal 34 PP Nomor 99 Tahun 2012 sejumlah syarat remisi harus dilewati terpidana termasuk terpidana korupsi.

Syaratnya seperti, selama dibina terpidana diketahui berkelakuan baik dan telah menjalani masa kurungan penjara selama enam bulan lebih.

"Untuk (remisi) terpidana korupsi dia harus kooperatif mau menjadi justice collaborator, siap membuka dan menuntaskan lebih kasus yang dilakukan," ujarnya.

Kemudian syarat lain bagi terpidana korupsi seperti, sudah membayar denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap atau inkrah.

Seperti diberitakan, Menkumham Yasonna Laoly mempertimbangkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang membatasi remisi kepada terpidana narkoba, teroris, dan koruptor.

Menurutnya, remisi adalah hak setiap napi yang dilindungi undang-undang. Namun, wacana itu menuai banyak pertentangan dari sejumlah elemen masyarakat dan LSM karena dianggap melanggar asas keadilan di masyarakat.

Bahkan, tak sedikit dari mereka mengaitkan hal itu dengan program Nawacita pemerintah yang salah satunya memfokuskan pada pemberantasan korupsi.
(maf)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved