PPP Kubu Djan Faridz Kecewa terhadap Menkumham

PPP Kubu Djan Faridz Kecewa terhadap Menkumham
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta mengaku kecewa terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
PPP kubu Djan Faridz itu mengaku Yasonna pernah menyatakan akan menerima apapun hasil sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait perkara dualisme kepengurusan PPP, tanpa mengajukan banding.
Namun dalam perjalanannya, Menkumham justru mengajukan banding setelah pengesahannya kepada kepengurusan Romahurmuziy yang telah dibatalkan PTUN.
“Kami menagih janji itu sehingga datang kemari untuk mendaftarkan kepengurusan kita (PPP) Muktamar Jakarta,” ujar Ketua DPP PPP Triana Humphrey Djemat saat menyambangi Kantor Kemenkumham di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Triana menjelaskan dengan dibatalkannya pengesahan kepengurusan Romahurmuziy maka pada tubuh PPP saat ini terjadi kekosongan kepengurusan.
Untuk itu, kepengurusan yang diketuai oleh Djan Faridz tersebut berinisiatif untuk mengajukan kepengurusan lain hasil muktamarnya.
“Demi menjaga agar tidak terjadi kekosongan dalam kepengurusan PPP maka kita mendaftarkan kepengurusan yang sah hasil muktamar Jakarta,” lanjutnya.
Triana pun menantang Menkumham untuk segera menindaklanjuti permohonan pihaknya. Jika tidak, maka aroma intervensi pemerintah kepada partainya bukan isapan jempol belaka.
“Ya kalau memang tidak bisa menegakkan aturan sebagaimana mestinya, ya seharusnya memang mundur,” lugasnya.
PPP kubu Djan Faridz itu mengaku Yasonna pernah menyatakan akan menerima apapun hasil sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait perkara dualisme kepengurusan PPP, tanpa mengajukan banding.
Namun dalam perjalanannya, Menkumham justru mengajukan banding setelah pengesahannya kepada kepengurusan Romahurmuziy yang telah dibatalkan PTUN.
“Kami menagih janji itu sehingga datang kemari untuk mendaftarkan kepengurusan kita (PPP) Muktamar Jakarta,” ujar Ketua DPP PPP Triana Humphrey Djemat saat menyambangi Kantor Kemenkumham di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Triana menjelaskan dengan dibatalkannya pengesahan kepengurusan Romahurmuziy maka pada tubuh PPP saat ini terjadi kekosongan kepengurusan.
Untuk itu, kepengurusan yang diketuai oleh Djan Faridz tersebut berinisiatif untuk mengajukan kepengurusan lain hasil muktamarnya.
“Demi menjaga agar tidak terjadi kekosongan dalam kepengurusan PPP maka kita mendaftarkan kepengurusan yang sah hasil muktamar Jakarta,” lanjutnya.
Triana pun menantang Menkumham untuk segera menindaklanjuti permohonan pihaknya. Jika tidak, maka aroma intervensi pemerintah kepada partainya bukan isapan jempol belaka.
“Ya kalau memang tidak bisa menegakkan aturan sebagaimana mestinya, ya seharusnya memang mundur,” lugasnya.
(dam)