KPK Belum Putuskan Ajukan PK Praperadilan Budi Gunawan
Senin, 16 Maret 2015 - 14:31 WIB
KPK Belum Putuskan Ajukan PK Praperadilan Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan perkara praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
"Belum, belum ada. masih dirapimkan (rapat pemimpin)," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/3/2015)
Dia menegaskan tidak ada negosiasi terkait pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung dan penanganan kasus KPK nonaktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto ole Polri.
"Saya kira enggak ada. Apa yang kita lakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung itu kan menurut kami pemimpin KPK sesuai norma hukum juga," tutur mantan Juru Bicara KPK ini.
Sebelumnya, KPK melimpahkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Surat pelimpahan dikirim oleh KPK ke Kejaksaan pada Selasa 3 Maret 2015.
Awalnya, Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK. Namun, menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Belum, belum ada. masih dirapimkan (rapat pemimpin)," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/3/2015)
Dia menegaskan tidak ada negosiasi terkait pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung dan penanganan kasus KPK nonaktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto ole Polri.
"Saya kira enggak ada. Apa yang kita lakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung itu kan menurut kami pemimpin KPK sesuai norma hukum juga," tutur mantan Juru Bicara KPK ini.
Sebelumnya, KPK melimpahkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Surat pelimpahan dikirim oleh KPK ke Kejaksaan pada Selasa 3 Maret 2015.
Awalnya, Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK. Namun, menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(dam)