Jaringan Internasional Sabu 49 Kg Ditangkap

Senin, 16 Maret 2015 - 12:34 WIB
Jaringan Internasional Sabu 49 Kg Ditangkap
Jaringan Internasional Sabu 49 Kg Ditangkap
A A A
JAKARTA - Gencarnya upaya negara ini memerangi narkotika tidak menyurutkan para gembong untuk berhenti mengedarkan narkoba. Kemarin Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 49 kg.

Para pelaku merupakan jaringan narkotika Indonesia-China yang diduga menyelundupkan barang lewat jalur laut. Terbongkarnya jaringan ini berawal dari penangkapan WNI berinisial LPG dengan barang bukti 3 kg sabu, Jumat (13/3). BNN lantas mengembangkan penyelidikan kasus ini. Satu WNI dan tiga warga Hong Kong berpaspor China ditangkap.

Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi menerangkan jaringan ini terungkap dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli sabu di wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Dari informasi ini, BNN langsung melakukan pemantauan dan berhasil membekuk empat pelaku berinisial LPG, KFH, YWB, dan KCY dengan barang bukti 3 kg sabu.

Dari keterangan itu, lanjut Slamet, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di apartemen, di kawasan Jakarta Pusat. Di sana ditemukan 44 bungkus sabu. “Total sabu yang disita dari jaringan ini adalah 49 kg,” ujar Slamet di Gedung BNN, Jakarta, kemarin.

Slamet menerangkan, dari hasil pemeriksaan seluruh tersangka, LPG 5 kali bertugas sebagai kurir. LPG yang pernah dipenjara selama 3 tahun karena kasus narkotika berganti-ganti modus dengan sistem tempel (tidak bertemu dengan kurir lain). “Dia merupakan kurir yang juga dikendalikan dua orang warga binaan di salah satu lapas di Jakarta,” imbuh Slamet.

Atas perbuatannya, keempatnya terancam dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 Undang- Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Dari hasil pengembangan kasus, terdapat tiga nama yang ada dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga nama tersebut bertugas sebagai pengendali, mereka adalah ADR WNA asal Hong Kong, DV (diduga asal Malaysia), dan dua warga binaan lapas di kawasan Jakarta yang berinisial M dan N.

Terpisah, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Deddy Fauzi Elhakim menerangkan keempat tersangka merupakan jaringan baru yang masih berhubungan dengan pengungkapan BNN sebelumnya, khususnya kasus 800 kg sabu. “Sabunya kualitas tinggi, ini jaringan baru, tapi kuat kemungkinan ada hubungannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN Agung Saptono menjelaskan, jalur laut masih menjadi jalur yang sering digunakan para pengedar narkoba. Modus yang digunakan adalah menggunakan kapal besar lalu dipindahkan ke perahu-perahu nelayan untuk mempermudah aksi.

Menurutnya, wilayah Indonesia yang luas dan terdiri atas lautan serta kepulauan cukup terbuka. Kondisi demikian memudahkan pengedar narkotika dalam menjalankan aksinya. Agung juga menegaskan dengan disitanya sabu sebanyak 49 kg, terbukti bahwa kebutuhan narkotika di Indonesia sangat besar. “Indonesia masih dijadikan sebagai lahan empuk untuk pengedaran narkotika,” ujarnya.

Menurut Agung, sindikat internasional yang baru saja ditangkap melibatkan tiga jaringan, yaitu Hong Kong, Malaysia, dan Indonesia. Barang dipasok oleh jaringan Malaysia, pengedaran dilakukan oleh jaringan Indonesia, dan pemasaran di Indonesia dilakukan oleh jaringan Hong Kong.

Sindikat narkotika tersebut berupaya mengedarkan sabu di wilayah Jakarta dan Pulau Jawa. Untuk memburu ketiga nama DPO akan melibatkan negara asal DPO. “Kami telah membuka komunikasi terhadap negara-negara terkait untuk membantu kami mencari DPO dan memberantas narkotika antarnegara,” ujarnya.

Yan yusuf/ Imas damayanti
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5067 seconds (0.1#10.140)