Belum Eksekusi TPI, PT Berkah Surati Lagi PN Jakpus
A
A
A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama akan mengirimkan surat lagi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk mengeksekusi keputusan Hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait sengketa perkara TPI.
PT Berkah Karya Bersama sebelumnya sudah mengirimkan surat, namun belum ada jawaban dari pihak PN Jakpus.
"Kita akan konfirmasi lagi akan surati PN Pusat untuk menanyakan kendala kenapa belum melakukan eksekusi keputusan BANI tersebut," ujar Direktur PT Berkah Effendy kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (15/3/2015).
Dia menegaskan, PN Jakpus seharusnya segera melakukan eksekusi atas putusan BANI yang memenangkan PT Berkah dalam perkara sengketa TPI. "Seharusnya si (segera dieksekusi), mengingat waktu sudah lama," tegasnya.
PT Berkah Karya Bersama sebelumnya sudah mengirimkan surat, namun belum ada jawaban dari pihak PN Jakpus.
"Kita akan konfirmasi lagi akan surati PN Pusat untuk menanyakan kendala kenapa belum melakukan eksekusi keputusan BANI tersebut," ujar Direktur PT Berkah Effendy kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (15/3/2015).
Dia menegaskan, PN Jakpus seharusnya segera melakukan eksekusi atas putusan BANI yang memenangkan PT Berkah dalam perkara sengketa TPI. "Seharusnya si (segera dieksekusi), mengingat waktu sudah lama," tegasnya.
(kur)