Bareskrim Kembali Panggil Denny Indrayana Pekan Depan

Jum'at, 13 Maret 2015 - 11:25 WIB
Bareskrim Kembali Panggil...
Bareskrim Kembali Panggil Denny Indrayana Pekan Depan
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana pekan depan, terkait kasus dugaan korupsi proyek payment gateway yakni program pembuatan paspor elektronik.

"Denny akan dipanggil lagi Rabu atau Kamis depan," ujar Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso di Markas POMAL, Kepala Gading, Jakarta Utara, Jumat (13/3/2015).

Menurut Budi, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan, saksi tidak dapat didampingi oleh kuasa hukum saat akan menjalani proses pemeriksaan, kedudukannya lebih tinggi dibanding Perakap Polri Nomor 8.

"Jadi Denny tidak boleh didampingi kuasa hukumnya," tandasnya.

Sebelumnya Denny Indrayana pada Kamis 12 Maret 2015 menolak diperiksa penyidik Bareskrim Polri untuk menjadi saksi dalam kasus payment gateway tersebut. Hal itu lantaran penyidik Bareskrim melarang kuasa hukum untuk mendampingi Denny.

Denny sendiri telah dilaporkan oleh Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015 dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi pada pembuatan program tersebut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8403 seconds (0.1#10.140)