Mabes Polri Sesalkan Denny Indrayana Enggan Diperiksa

Kamis, 12 Maret 2015 - 17:49 WIB
Mabes Polri Sesalkan...
Mabes Polri Sesalkan Denny Indrayana Enggan Diperiksa
A A A
JAKARTA - Mabes Polri menyayangkan sikap mantan Wakil Wamenkumham Denny Indrayana yang menolak untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek payment gateway.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, sebagai seorang terlapor Denny seharusnya bisa memberikan kejelasan atas kasus yang menjeratnya itu.

"Itu harusnya jadi ajang klarifikasi, kan diperiksa sebagai saksi, dia kan terlapor, kecuali tersangka," ujar Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).

Dia menilai, akan merugikan jika Denny tidak mau memberikan keterangan secara jelas terkait program pembuatan paspor elektronik itu. Pasalnya, saksi untuk kasus payment gateway ini terus diperiksa dan pernyataan dari saksi lain bisa saja memberatkan Denny.

"Kalau dia tidak menggunakan itu apakah menguntungkan buat dia, lihat saja nanti. Saksi-saksi kan terus diperiksa," jelas Rikwanto.

Untuk penyidik yang melarang agar kuasa hukum tidak menemani Denny, kata dia, itu telah menjadi standar operasional prosedur (SOP) di Bareskrim Mabes Polri. Namun, dia menilai menjadi hak Denny jika memang menolak untuk diperiksa.

"Kalau dia tidak mau diperiksa itu hak dia," tandasnya.

Sedianya Denny akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek payment gateway yakni program pembuatan paspor singkat yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Mei 2014.

Denny dilaporkan oleh seorang lelaki bernama Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015 dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan program tersebut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)