Kompolnas: Kasus Denny Indrayana Bukan Kriminalisasi

Kamis, 12 Maret 2015 - 12:46 WIB
Kompolnas: Kasus Denny Indrayana Bukan Kriminalisasi
Kompolnas: Kasus Denny Indrayana Bukan Kriminalisasi
A A A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yakin proses hukum yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terhadap matan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bukan bentuk kriminalisasi.

Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman dapat memahami alasan Bareskrim Mabes Polri memanggil Denny Indrayana.

Menurutnya, pihak Bareskrim Mabes Polri butuh keterangan Denny Indrayana untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek payment gateway atau layanan singkat pembuatan paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2014.

"Menurut saya, apa yang dilakukan kepolisian jangan semata-mata dianggap sebagai bentuk kriminalisasi," ujar Hamidah dalam perbincangannya dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Kamis (12/3/2015).

Apalagi, kata Hamidah pemanggilan Denny Indrayana hari ini kapasitas diperiksa sebagai saksi, walaupun, ke depan dimungkinkan Bareskrim Polri menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka.
Maka itu, pihaknya berharap Denny Indrayana kooperatif menjalani proses hukum di Bareskrim Polri. "Jangan apriori dulu apa yang dilakukan polisi itu untuk menjerat Denny," tuturnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8584 seconds (0.1#10.140)