Warga Jerman Divonis 15 Tahun

Kamis, 12 Maret 2015 - 11:13 WIB
Warga Jerman Divonis...
Warga Jerman Divonis 15 Tahun
A A A
DENPASAR - Warga Jerman Peter Hans Naumann, 48, divonis 15 tahun penjara karena menyelundupkan kokain pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, kemarin.

Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariyadi juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara. Peter ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai pada 26 September 2014. Dia terbang dari Bangkok, Thailand, dengan Air Asia FD-396. Petugas semula tak menemukan narkoba di barang bawaannya.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan ion-scan terhadap terdakwa, ada indikasi pelaku pernah bersentuhan dengan narkotika jenis kokain. Setelah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan rontgen, ditemukan 11 butir kokain dalam perut terdakwa seberat 239 gram.

Mmiftahul chusna
(bbg)
Berita Terkait
5 Hidangan Maknyus Khas...
5 Hidangan Maknyus Khas Nusantara
Teh Pucuk Harum X BAKUL...
Teh Pucuk Harum X BAKUL Sarinah Hadirkan Kuliner Nusantara di Stasiun KCIC
Presiden Jokowi Buka...
Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run di IKN Nusantara
10 Konglomerat Indonesia...
10 Konglomerat Indonesia Siap Investasi di IKN Nusantara
Minta Beras ke Kades,...
Minta Beras ke Kades, Warga Miskin di Bengkulu Dipolisikan
Sultan Mahmud Badaruddin...
Sultan Mahmud Badaruddin II, Harimau Palembang yang Menolak Tunduk hingga Diasingkan
Berita Terkini
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved