Warga Jerman Divonis 15 Tahun

Kamis, 12 Maret 2015 - 11:13 WIB
Warga Jerman Divonis 15 Tahun
Warga Jerman Divonis 15 Tahun
A A A
DENPASAR - Warga Jerman Peter Hans Naumann, 48, divonis 15 tahun penjara karena menyelundupkan kokain pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, kemarin.

Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariyadi juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara. Peter ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai pada 26 September 2014. Dia terbang dari Bangkok, Thailand, dengan Air Asia FD-396. Petugas semula tak menemukan narkoba di barang bawaannya.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan ion-scan terhadap terdakwa, ada indikasi pelaku pernah bersentuhan dengan narkotika jenis kokain. Setelah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan rontgen, ditemukan 11 butir kokain dalam perut terdakwa seberat 239 gram.

Mmiftahul chusna
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4311 seconds (0.1#10.140)