Polisi Sita Uang Rp1,5 Miliar dari Saksi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita uang tunai Rp1,5 miliar dari salah satu saksi dalam kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Namun, polisi masih enggan menyebutkan siapa saksi tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono mengatakan, pihaknya belum mau menyebutkan nama saksi tersebut karena kasusnya masih dalam penyidikan. Meski sudah menyita Rp1,5 miliar, polisi masih belum berencana melakukan penggeledahan.
“Belum ada ke arah situ, saat ini kita fokus lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu,” katanya kemarin. Sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta menduga pengadaan UPS di 49 sekolah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat senilai Rp300 miliar merugikan keuangan daerah. Proyek pengadaan UPS terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2014.
Dugaan kerugian daerah didapat dari hasil pemeriksaan sementara di sejumlah sekolah di Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul menegaskan, sejauh ini penyidik telah memanggil 21 orang terkait kasus ini. Dari 21 orang tersebut, baru 12 orang yang memenuhi panggilan.
“Orang-orang itu adalah PPK dua orang hadir, kemudian penyedia jasa sembilan yang dipanggil, tapi baru satu yang hadir. Kemudian dari kepala sekolah empat orang. Dari panitia pemeriksa hasil pekerjaan lima orang yang dipanggil, baru hadir tiga orang. Dan mantan kadisdik juga telah hadir,” paparnya. Mereka yang tidak hadir akan dilakukan pemanggilan lanjutan.
“Kalau tidak hadir lagi, sesuai undang-undang, kita lakukan penjemputan,” ungkapnya. Pemanggilan anggota DPRD DKI Jakarta, lanjut Martinus, segera dilakukan. Menurutnya, siapa saja yang terlibat, baik dalam proses ataupun perencanaan, bisa diproses secara hukum. Selasa (10/3) penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan korupsi UPS.
Mereka terdiri atas enam orang dari penyedia jasa, tiga orang dari Sudin Dikmen Jakarta Barat, dan satu orang dari pihak sekolah selaku penerima barang. “Pemeriksaan saksi-saksi ini masih seputar peran, tugas, dan tanggung jawab mereka dalam pengadaan UPS,” ungkapnya.
Para saksi yang telah diperiksa di antaranya mantan Kasie Sarpas Sudin Dikmen Jakarta Barat Alex Usman, mantan Kepala Disdik Jakarta Pusat Zaenal Soleman, dan tiga orang kepala sekolah. Alex Usman menjalani pemeriksaan selama sembilan jam. Dia ditanya penyidik seputar perannya dalam tender UPS. Dalam pengadaan UPS 2014, Alex menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Jakarta Barat. “Termasuk tugas dan tanggung jawabnya dalam tender tersebut apa,” ucapnya.
Helmi syarif
Namun, polisi masih enggan menyebutkan siapa saksi tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono mengatakan, pihaknya belum mau menyebutkan nama saksi tersebut karena kasusnya masih dalam penyidikan. Meski sudah menyita Rp1,5 miliar, polisi masih belum berencana melakukan penggeledahan.
“Belum ada ke arah situ, saat ini kita fokus lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu,” katanya kemarin. Sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta menduga pengadaan UPS di 49 sekolah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat senilai Rp300 miliar merugikan keuangan daerah. Proyek pengadaan UPS terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2014.
Dugaan kerugian daerah didapat dari hasil pemeriksaan sementara di sejumlah sekolah di Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul menegaskan, sejauh ini penyidik telah memanggil 21 orang terkait kasus ini. Dari 21 orang tersebut, baru 12 orang yang memenuhi panggilan.
“Orang-orang itu adalah PPK dua orang hadir, kemudian penyedia jasa sembilan yang dipanggil, tapi baru satu yang hadir. Kemudian dari kepala sekolah empat orang. Dari panitia pemeriksa hasil pekerjaan lima orang yang dipanggil, baru hadir tiga orang. Dan mantan kadisdik juga telah hadir,” paparnya. Mereka yang tidak hadir akan dilakukan pemanggilan lanjutan.
“Kalau tidak hadir lagi, sesuai undang-undang, kita lakukan penjemputan,” ungkapnya. Pemanggilan anggota DPRD DKI Jakarta, lanjut Martinus, segera dilakukan. Menurutnya, siapa saja yang terlibat, baik dalam proses ataupun perencanaan, bisa diproses secara hukum. Selasa (10/3) penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan korupsi UPS.
Mereka terdiri atas enam orang dari penyedia jasa, tiga orang dari Sudin Dikmen Jakarta Barat, dan satu orang dari pihak sekolah selaku penerima barang. “Pemeriksaan saksi-saksi ini masih seputar peran, tugas, dan tanggung jawab mereka dalam pengadaan UPS,” ungkapnya.
Para saksi yang telah diperiksa di antaranya mantan Kasie Sarpas Sudin Dikmen Jakarta Barat Alex Usman, mantan Kepala Disdik Jakarta Pusat Zaenal Soleman, dan tiga orang kepala sekolah. Alex Usman menjalani pemeriksaan selama sembilan jam. Dia ditanya penyidik seputar perannya dalam tender UPS. Dalam pengadaan UPS 2014, Alex menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Jakarta Barat. “Termasuk tugas dan tanggung jawabnya dalam tender tersebut apa,” ucapnya.
Helmi syarif
(bbg)