KY Bentuk Tim Khusus

Kamis, 12 Maret 2015 - 10:46 WIB
KY Bentuk Tim Khusus
KY Bentuk Tim Khusus
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan membentuk tim khusus guna menelusuri dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu pimpinan Mahkamah Agung (MA) karena bertemu pihak beperkara.

Namun, KY menyatakan bahwa pembentukan tim ini langkah awal pemeriksaan dan tidak dapat dikatakan telah terjadi pelanggaran etik. Benar atau tidak pelanggaran etik akan ditentukan dalam pleno KY sesudah menganalisis hasil pemeriksaan tim. Secara umum, jika hakim melakukan pertemuan dengan pihak yang sedang beperkara, sanksi pun akan dijatuhkan.

“Nanti tim akan mengatur apakah perlu diinvestigasi apa tidak. Jadi, ini baru sebatas perlu ditindaklanjuti atas informasi tersebut atau tidak. Jadi kebenaran pelanggaran itu belum diketahui. Baru hasil dari tim dilaporkan ke pleno,” ungkap Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri di Gedung KY, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya beredar kabar ada seorang hakim agung yang juga menjabat pimpinan di Mahkamah Agung (MA) bertemu terdakwa dan pengacaranya. Informasi yang berkembang menyebutkan terdakwa itu seorang pengusaha. Hakim agung tersebut dikabarkan mengadakan empat kali pertemuan dengan terdakwa di sebuah restoran mewah.

Selain hakim agung dan terdakwa, ada juga seorang pengacara. Pertemuan itu dikabarkan membahas kasus korupsi yang menjerat si terdakwa. Taufiq melanjutkan, sebenarnya hanya tim yang berhak untuk mengklarifikasi serta mengumpulkan bukti ada dugaan pelanggaran etik tersebut.

Di luar konteks kasus pimpinan MA itu, Taufiq menerangkan bahwa dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sudah diatur bahwa hakim tidak boleh bertemu pihak beperkara di luar persidangan. Jika itu dilakukan apalagi membicarakan perkara, itu masuk kategori pelanggaran berat dengan sanksi diberhentikan atau pecat.

Namun, tidak semua pertemuan hakim dengan pihak beperkara langsung dijatuhkan sanksi berat. Bisa saja sanksi sedang karena pertemuan tersebut tidak membicarakan perkara. Untuk kasus pimpinan MA ini, ungkap Taufiq, berdasarkan informasi, hakim bertemu para pihak di rumah makan dengan waktu yang lama. Namun, penjatuhan sanksi akan dilihat dari fakta-fakta perbuatan yang terungkap.

“Kemarin KY sudah memecat hakim di Medan karena menjadi broker meski dia tidak menerima uang. Namun, dia terbukti menghubungi para pihak beperkara. Kalau bertemunya di tempat pesta atau pengajian, itu lain lagi. Tidak sengaja ketemu, tapi kalau tidak menghindar, juga bisa kenasanksi.

Nah kalauberbicara perkara, itu yang jahat, berat itu,” sebutnya. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi apa pun terkait temuan dugaan pelanggaran etik pada salah satu pimpinan MA. Karena itu, MA akan menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan KY.

Bila dimungkinkan, akan dilakukan pemeriksaan bersama. “Sejauh ini saya belum dapat informasinya. Dalam aturan bersama dimungkinkan pemeriksaan bersama antara MA-KY, tapi saat ini kita belum bisa komentar karena kasusnya seperti apa kita juga belum tahu,” ungkap Ridwan. Mantan hakim agung Laica Marzuki menyatakan, secara etik hakim memang tidak diperkenankan bertemu pihak yang sedang beperkara.

“Ketika saya hakim agung, ada ketentuan dilarang bertemu orang yang beperkara,” katanya. Dalam keadaan apa pun dan di mana pun, ujarnya, seyogianya hakim harus menghindari para pihak yang sedang beperkara. Meski hakim yang bersangkutan tidak sedang memegang perkara dari para pihak di pengadilan.

Hakim wajib menjaga kehormatan secara etik. Bagaimanapun etika adalah ibu dari peraturan perundang- undangan. “Jadi menurut saya, tetap tidak boleh bertemu. Itu melanggar etik, bukan hukum, tetapi etika,” ucapnya.

Nurul adriyana
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7301 seconds (0.1#10.140)