BW Tolak Diperiksa Bareskrim Polri

Kamis, 12 Maret 2015 - 10:45 WIB
BW Tolak Diperiksa Bareskrim...
BW Tolak Diperiksa Bareskrim Polri
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) kemarin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan kesaksian palsu Pilkada Kotawaringin Barat.

Meski hadir di Bareskrim Polri, BW menolak untuk diperiksa penyidik. Seyogianya, BW bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad (ZA). BW datang di Gedung Bareskrim pada pukul 15.20 WIB. Dan hanya sekitar 30 menit di dalam gedung, BW kembali keluar ruangan.

BW menyatakan ketidaksediaannya diperiksa penyidik, karena dirinya memiliki surat dari pimpinan KPK yang meminta kepada Bareskrim Polri untuk menghentikan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK nonaktif dan pegawai KPK. “Dengan ini, pimpinan KPK meminta agar pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan pimpinan nonaktif KPK atau pegawai KPK dapat dihentikan sebagaimana pokok pembicaraan pimpinan KPK dengan Polri dan jaksa agung, serta dilaksanakan berdasarkan komitmen presiden yang disampaikan melalui Mensesneg Pratikno,” ungkap BW membacakan isi surat itu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Menurut BW, surat itu dikeluarkan oleh Plt KPK Taufiequrrahman Ruki pada Senin (9/3). Dia pun mengaku harus menghormati Plt KPK serta Presiden Joko Widodo sehingga tidak bersedia untuk diperiksa oleh penyidik. “Hari ini (kemarin) saya datang memenuhi panggilan sebagai saksi, tapi saya juga harus hormati surat Plt KPK dan pimpinan institusi penegak hukum lain. Saya juga harus menghormati Presiden,” paparnya.

Mantan pengacara itu pun mengaku dalam posisi yang rumit karena telah berjanji untuk hadir dalam pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Senin (9/3) tersebut. Karena itu, BW akhirnya memutuskan mendatangi Bareskrim Polri dan menunjukkan “surat sakti” yang dikeluarkan Ruki tersebut.

“Saya dalam posisi yang rumit. Oleh sebab itu, saya putuskan datang saja dulu ke sini membawa surat pimpinan KPK. Saya memenuhi panggilan, tapi tidak bersedia diminta keterangan atas alasan surat itu,” ujarnya. BW juga mengaku hanya bertemu dan bersalaman saja dengan penyidik. “Lawyer saya masih di atas, sedang berkomunikasi dengan penyidik,” ungkapnya.

Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti membantah pertemuannyadenganparapimpinan KPK dan jaksa agung beberapa waktu yang lalu telah menghasilkan kesimpulan untuk menghentikan perkara hukum yang menjerat BW. Badrodin menyebut, hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan penundaan pemeriksaan terhadap BW untuk satu atau dua bulan ke depan.

“Bukan dihentikan. Hanya ditunda sampai ini situasi benar-benar kondusif, sembari menunggu situasi cooling down,” tandas Badrodin melalui pesan singkat kepada wartawan. Badrodin juga meyakinkan kepada BW agar tidak memaknainya sebagai kesimpulan putusan kebijakan penghentian proses hukum.

Plt Kapolri ini meyakini bahwa BW telah paham atas status proses hukumnya yang masih berjalan. “Jadi, saya maklumi kalau BW minta ditunda pemeriksaannya, bukan menghentikan proses hukumnya,” paparnya. Sementara itu, penyidik Bareskrim Mabes Polri tetap menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap BW.

“Pemeriksaan tetap jalan terus. Dipanggil ulang Selasa (17/3),” ungkap Kepala Subdirektorat VI Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona. Menurut dia, BW akan dipanggil paksa jika tidak hadir dengan keterangan yang tidak jelas pada pemanggilan selanjutnya. “Bisa (dipanggil paksa). Ada pasalnya, 216 KUHAP adalah mengganggu proses penyidikan,” papar Daniel.

Dia pun mengimbau agar BW dapat menaati proses hukum. Apalagi saat akan diperiksa, BW dinilai tidak mau mengikuti arahan penyidik. “Dia orang hukum seharusnya taat hukum. Seharusnya mau diperiksa. Tadi dipanggil juga tidak mau masuk (ruangan penyidik),” ungkapnya. Daniel mengungkapkan, kuasa hukum BW juga menolak untuk diperiksa penyidik. Mereka beralasan alamat yang tertulis di surat pemanggilan tidak sesuai dengan kartu identitas.

“Yang disampaikan oleh pengacara BW hanya protes, di surat pemanggilan alamat rumah tak sesuai. Padahal, yang kita pakai adalah alamat di SIM pada saat penangkapan. Berarti SIM dan KTP palsu,” ujar Daniel. Pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis menilai sikap BW yang menolak diperiksa merupakan hal yang baru, di mana seorang tersangka datang memenuhi panggilan, tapi tidak mau memberikan keterangan.

“Ini hal baru. Ini semua tergantung Bareskrim menyikapinya,” ujarnya. Menurut dia, BW memiliki alasan tertentu atas sikapnya tersebut, karena itu merupakan bagian dari hak seorang tersangka. “Penyidik lah yang nantinya menafsirkan tindakan ini. Nantinya sebagai dasar langkah selanjutnya.

Tapi tidak hanya tersangka, penyidik pun memiliki hak untuk menghadapi situasi seperti ini,” ungkapnya. Terkait penghentian perkara, menurut dia bisa dilakukan jika tidak ditemukan cukup bukti.

Alfian faisal/dita angga
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0984 seconds (0.1#10.140)