KPU Sebut Pendaftaran Pilkada Serentak Dibuka 22 Juli 2015

Kamis, 12 Maret 2015 - 01:28 WIB
KPU Sebut Pendaftaran Pilkada Serentak Dibuka 22 Juli 2015
KPU Sebut Pendaftaran Pilkada Serentak Dibuka 22 Juli 2015
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuka pendaftaran pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 mulai 22-24 Juli 2015.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, pihaknya hanya memberi waktu tiga hari bagi partai politik (parpol) atau perseorangan yang ingin mendaftarkan calonnya untuk Pilkada 2015.

"Cuma tiga hari pendaftarannya," ujar Ferry usai menggelar uji publik Peraturan KPU (PKPU) di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 11 Maret 2015.

Setelah pendaftaran ditutup, langkah KPU selanjutnya menurut Ferry adalah, pemeriksaan kesehatan dan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan. "Selanjutnya kita akan teliti syarat pencalonannya, apakah sesuai dan lengkap," ucapnya.

Apabila lengkap, maka pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat dan langsung bisa ditetapkan sebagai calon peserta pilkada.

Namun bagi yang tidak lengkap diberikan kesempatan untuk melengkapinya paling lama tiga hari. "Untuk calon perseorangan apabila belum lengkap maka kita beri (waktu) empat hari," jelas Ferry.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3568 seconds (0.1#10.140)