UGM: Denny Indrayana Tak Salah

Selasa, 10 Maret 2015 - 21:28 WIB
UGM: Denny Indrayana Tak Salah
UGM: Denny Indrayana Tak Salah
A A A
YOGYAKARTA - Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada (UGM) meyakini Guru Besar Hukum mereka, Prof Denny Indrayana, tidak bersalah dalam kasus payment gateway seperti yang dituduhkan. Sebagai bentuk dukungan, UGM berencana memberikan bantuan hukum pada Denny.

"Kami yakin Denny tidak bersalah. Pertimbangan kami ini didasarkan pada hasil klarifikasi dengan mendengar langsung penjelasan dari Denny dan kami sudah membahas persoalan ini dengan beberapa pakar hukum tata negara juga," ujar Dekan FH UGM Prof Muhammad Hawin SH LLM PhD di Kampus UGM, Yogyakarta, Selasa (10/5/2015).

Hawin menegaskan, pihak dekanat FH UGM percaya dan yakin sangkaan terhadap Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut tidak benar. Oleh karena itu, FH UGM akan memberikan dukungan berupa pendampingan hukum.

"Pendampingan hukum akan kami berikan melalui Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) milik FH UGM. Dukungan ini kami berikan karena Denny adalah aset FH UGM sendiri," katanya.

Hingga saat ini sudah ada empat pengacara dari PKBH yang menyatakan bersedia mendampingi tim kuasa hukum Denny. Mereka adalah Gamal Firdaus, Donny Indro Cahyono, Arkom dan Jeremias Lemek. Meski memberikan bantuan Hukum, para pengacara tersebut nantinya tidak akan masuk hingga ranah hukum yang bersifat teknis.

Sementara Wakil Dekan Bidang Akademik FH UGM Linda Yanti Sulistyowati MSc mengatakan, FH UGM akan terus memberikan dukungan dan doa agar kasus Denny bisa berjalan lancar sebagaimana mestinya. Dekanat FH UGM juga ingin agar para alumni dan mahasiswa FH UGM bisa peka dengan kondisi yang terjadi saat ini.

"Kami mendorong keadilan dan kenetralan hukum di Indonesia. Kami pun berharap agar masalah yang sedang dihadapi rekan kami Denny ini tidak melenceng kemana-mana dan selesai secepatnya," imbuhnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5173 seconds (0.1#10.140)