Polri Sebut Komnas HAM Langgar UU Soal Penangkapan BW
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri mensomasi Komnas HAM karena telah membuka hasil investigasi penangkapan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW).
Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Rikwanto mengatakan, yang dilakukan Komnas HAM itu telah melanggar Pasal 87 Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM kata dia, seharusnya bisa memilih mana informasi yang boleh diketahui publik dan mana yang sifatnya rahasia.
"Itu ada di UU dia sendiri untuk merahasiakan. Hasil investigasi itu rahasia, itu direkomendasikan pada yang dituju. Komnas HAM melakukan investigasi masyarakat boleh tahu, tapi hasilnya rahasia," ujar Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Menurut Rikwanto, penyidik yang mensomasi Komnas HAM tidak perlu meminta izin kepada Kabareskrim lantaran para penyidik tersebut membawa nama individu dan bukan lembaga.
"Tidak perlu izin. Itu hak para penyidik dan masalah pekerjaan masing-masing. Mereka merasa tersinggung dengan yang diungkapkan oleh Komnas HAM," tandasnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Rikwanto mengatakan, yang dilakukan Komnas HAM itu telah melanggar Pasal 87 Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM kata dia, seharusnya bisa memilih mana informasi yang boleh diketahui publik dan mana yang sifatnya rahasia.
"Itu ada di UU dia sendiri untuk merahasiakan. Hasil investigasi itu rahasia, itu direkomendasikan pada yang dituju. Komnas HAM melakukan investigasi masyarakat boleh tahu, tapi hasilnya rahasia," ujar Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Menurut Rikwanto, penyidik yang mensomasi Komnas HAM tidak perlu meminta izin kepada Kabareskrim lantaran para penyidik tersebut membawa nama individu dan bukan lembaga.
"Tidak perlu izin. Itu hak para penyidik dan masalah pekerjaan masing-masing. Mereka merasa tersinggung dengan yang diungkapkan oleh Komnas HAM," tandasnya.
(maf)