Kejagung: Penangguhan Penahanan Mandra Kewenangan Penyidik
A
A
A
JAKARTA - Komedian asal Betawi Mandra Naih alias Mandra diwakili kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin. Mandra sudah ditahan lantaran kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan program hak siap siar di TVRI tahun 2012.
Menanggapi penangguhan penahanan Mandra, Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyopramono mengatakan, penangguhan merupakan hak tersangka. Namun, dikabulkan atau tidaknya menjadi kewenangan penyidik.
"Ya itu hak dia, boleh-boleh saja diajukan. Bagaimana pendapatnya penyidik, kalau penyidik berpendapat oke ya oke, kalau enggak ya enggak, kan gitu," ujar Widyo di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Dia menilai, pengajuan penahanan harus memenuhi syarat-syarat yang sudah diatur dalam undang-undang. Menurut dia, meski menjadi menjadi hak tersangka, penyidik mempunyai pertimbangan sendiri.
"Ada jaminan bisa berupa uang dan jaminan berupa orang, berapa jumlah jaminan uang itu tergantung dari pendapat penyidik, biasa kalau tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp5 miliar kira-kira jaminannya Rp1 miliar tergantung penyidik nanti," ungkapnya.
Dikatakannya, seseorang yang menjadi penjamin pun masih dipertimbangkan berdasarkan kredibilitasnya apakah cukup meyakinkan dan dipercaya sebagai jaminan. Karena, penangguhan berkaitan dengan kepentingan penyidik untuk mengamankan barang bukti serta agar tersangka tidak melarikan diri.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejagung terkait perusahaan milik Mandra yakni PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI senilai Rp40 miliar.
Selain Mandra, Jampidsus juga menetapkan Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image serta Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Menanggapi penangguhan penahanan Mandra, Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyopramono mengatakan, penangguhan merupakan hak tersangka. Namun, dikabulkan atau tidaknya menjadi kewenangan penyidik.
"Ya itu hak dia, boleh-boleh saja diajukan. Bagaimana pendapatnya penyidik, kalau penyidik berpendapat oke ya oke, kalau enggak ya enggak, kan gitu," ujar Widyo di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Dia menilai, pengajuan penahanan harus memenuhi syarat-syarat yang sudah diatur dalam undang-undang. Menurut dia, meski menjadi menjadi hak tersangka, penyidik mempunyai pertimbangan sendiri.
"Ada jaminan bisa berupa uang dan jaminan berupa orang, berapa jumlah jaminan uang itu tergantung dari pendapat penyidik, biasa kalau tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp5 miliar kira-kira jaminannya Rp1 miliar tergantung penyidik nanti," ungkapnya.
Dikatakannya, seseorang yang menjadi penjamin pun masih dipertimbangkan berdasarkan kredibilitasnya apakah cukup meyakinkan dan dipercaya sebagai jaminan. Karena, penangguhan berkaitan dengan kepentingan penyidik untuk mengamankan barang bukti serta agar tersangka tidak melarikan diri.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejagung terkait perusahaan milik Mandra yakni PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI senilai Rp40 miliar.
Selain Mandra, Jampidsus juga menetapkan Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image serta Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(kri)