Kantor Staf Kepresidenan Dinilai Langgar Aturan

Selasa, 10 Maret 2015 - 10:54 WIB
Kantor Staf Kepresidenan...
Kantor Staf Kepresidenan Dinilai Langgar Aturan
A A A
JAKARTA - Koalisi Penegak Konstitusi meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26/2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan.

Pasalnya, perpres tersebut dinilai tidak sesuai peraturan perundang-undangan di atasnya. Koalisi yang terdiri atas Erfandi selaku tenaga ahli bidang legislasi DPR, Victor Santoso Tandiasa selaku perwakilan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Arief Rachman selaku relawan Jokowi-JK, dan Tezar Yudhistira selaku advokat, menilai keberadaan perpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

“Misalnya Pasal 13 UU Pembentukan Peraturan Perundang- undangan disebutkan materi perpres itu harus diperintahkan oleh UU, PP, atau tugas penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan,” ungkap Erfandi saat mendaftarkan uji materi Perpres 26 Tahun 2015 di Gedung MA, Jakarta, kemarin.

Dalam Pasal 15 UU Kementerian Negara dikatakan adanya pembatasan 34 kementerian yang merupakan delegasi dari Pasal 17 UUD 1945. Adapun posisi Kantor Staf Kepresidenan itu tidak berujung pada peraturan undang-undang manapun. Artinya, menurut Erfandi, jika perpres itu tetap diberlakukan apa yang diterapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak sesuai konstitusi.

Karena itu, dia meminta MA segera membentukmajelisuntuk memeriksa dan memutus uji materi Perpres Nomor 26/2015 ini. “Kami ajukan ini demi terciptanya pemerintahan yang konstitusional sesuai nawacita yang disampaikan pemerintahan Jokowi-JK saat pilpres,” serunya. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan,

prosedur penanganan uji materi biasanya paling lambat 3 bulan sudah diputuskan setelah teregister di MA. Namun, mengenai cepat atau lambatnya penanganan perkara, Ridwan mengaku tidak dapat memastikan karena tergantung pada berat atau tidaknya materi yang diujikan. “Tergantung berat ringannya perkara serta padatnya sidang hakim agung,” ungkapnya.

Nurul adriyana
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3900 seconds (0.1#10.140)