Budi Gunawan Dirugikan oleh KPK

Minggu, 08 Maret 2015 - 16:55 WIB
Budi Gunawan Dirugikan...
Budi Gunawan Dirugikan oleh KPK
A A A
JAKARTA - Mantan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Alfons Loemau menilai penetapan tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) terhadap Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, terlalu dini.

Hingga pada akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka kepada Budi Gunawan tidak sah.

Atas dasar itu Alfons menilai, penetapan tersangka itu merugikan hak-hak perdata Budi Gunawan. Pasalnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, Budi Gunawan gagal jadi Kapolri yang sebelumnya telah dicalonkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Penetapan tersangka sudah tidak sah, tapi akhirnya dia (Budi Gunawan) juga tidak jadi Kapolri. Itu merugikan hak-hak perdata seseorang," ujar Alfons di Gado-Gado Boplo, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Minggu (8/3/2015).

Alfons sebagai mantan penyidik KPK mempertanyakan kinerja penyidik KPK. Menurutnya, proses penetapan tersangka oleh KPK kepada Budi Gunawan terlalu cepat.

"Kita pertanyakan apakah penyidiknya main-main atau bagaimana. Karena penetapan tersangka satu hari setelah sprindik," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6710 seconds (0.1#10.140)