Terpidana Mati Narkoba Belum Masuk Sel Isolasi

Minggu, 08 Maret 2015 - 09:50 WIB
Terpidana Mati Narkoba...
Terpidana Mati Narkoba Belum Masuk Sel Isolasi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan terpidana mati yang sudah dikumpulkan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Nusakambangan belum ditempatkan di sel isolasi termasuk duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana di Jakarta menjelaskan, kesembilan terpidana mati tersebut minus Mary Jane Viesta Veloso yang masih mendekam di LP Kelas II A Wirogunan Yogyakarta, masih merupakan tahanan biasa. Dengan demikian, para keluarga masih memiliki kesempatan untuk menjenguk.

”Semuanya harus mengikuti mekanisme, kalau keluarga mau besuk harus ikuti jam besuk di sana,” ujar Tony di Jakarta kemarin. Menurut dia, berdasarkan ketentuan, penentuan isolasi terpidana mati dilakukan tiga hari atau 3x24 jam sebelum eksekusi mati dilakukan. Pada saat itu, jaksa eksekutor akan melarang keluarga terpidana untuk menjenguk mereka. Hal itu secara tidak langsung mengonfirmasi eksekusi mati tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

”Saya pastikan (eksekusi) bukan minggu ini,” tandasnya. Kemarin, Konsul Jenderal Australia Majel Hind kembali mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Besi di Pulau Nusakambangan, untuk menemui dua terpidana mati kasus narkoba Bali Nine. Menurut informasi, kedatangan Majel Hind dan Julian McMahon ke Lapas Besi dalam rangka mediasi dengan pihak lapas terkait rencana kunjungan keluarga Chan dan Sukumaran.

Berdasarkan jadwal kunjungan yang berlaku di Nusakambangan, warga binaan pemasyarakatan Lapas Besi hanya bisa dikunjungi keluarganya pada Senin dan Rabu. Chan dan Sukumaran merupakan dua dari 10 terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi. Sementara itu, rencana eksekusi 10 terpidana mati narkoba merupakan bagian dari strategi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan citra ketegasannya.

”Ketegasan merupakan defisit dari karakter kepemimpinan Jokowi. Makanya sejak awal ingin dipupuk ketegasan itu dengan tidak beri grasi,” ujar pengamat politik Populi Center Nico Harjanto dalam diskusi SmartFM di Jakarta kemarin. Walau demikian, Nico menilai eksekusi mati terhadap terpidana narkoba sudah final dan tidak ada tawar-menawar. Upaya hukum yang ditempuh negara terpidana mati akan sia-sia.

”Kalau ada upaya diplomasi dari negara terpidana mati, itu wajar. Itu juga yang harus dilakukan Indonesia ketika warga negaranya divonis mati di luar negeri,” katanya. Indonesia pun harus siap terhadap akan efek dari pelaksanaan eksekusi tersebut, termasuk dengan Australia. Seperti diketahui, Indonesia dan Australia menjalin kerja sama yang cukup erat di antaranya bidang ekonomi, budaya, dan pendidikan.

Nico menambahkan, Indonesia juga harus siap terhadap pengurangan program bantuan dari Australia. Sementara itu, Direktur Paramadina Graduate School of Diplomacy Dinna Wisnu menilai pemerintah Indonesia terlalu kaku dan kurang luwes dalam menyikapi eksekusi mati narkoba. Indonesia tidak membuka ruang dialog dan menutup pintu diplomasi dengan negara lain.

”Dalam politik itu harus luwes, kalau saklek dan jalannya salah, akan dipermalukan dunia. Kita harus siap dimusuhi negara lain. Negara lain juga akan bersikap sama terhadap warga kita yang divonis mati di sana,” tegasnya. Pemerintah Indonesia menurut Dinna tak memiliki perhitungan politik yang matang dalam kebijakan eksekusi terpidana mati.

Meski banyak yang mendukung eksekusi mati terhadap kasus narkoba, pemerintah mestinya menganalisis konsekuensi dan efek jangka panjang dari eksekusi tersebut. Termasuk membaca konstelasi politik yang berkembang di negara terpidana mati.

Khoirul muzakki/ sindonews/ ant
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved