PDIP Hormati Langkah Jokowi Tambah Wewenang Luhut

Sabtu, 07 Maret 2015 - 19:49 WIB
PDIP Hormati Langkah Jokowi Tambah Wewenang Luhut
PDIP Hormati Langkah Jokowi Tambah Wewenang Luhut
A A A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menghormati langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015.

Perpres tersebut mengatur tentang peran dan fungsi Kantor Staf Kepresidenan yang saat ini dipimpin Luhut Binsar Panjaitan.

"PDIP menghormati wewenang Presiden tersebut," ujar politikus PDIP Eva Kusuma Sundari kepada Sindonews, Sabtu (7/3/2015).

PDIP, kata dia, berharap penambahan wewenang itu bisa dijalankan Kantor Staf Kepresidenan secara efektif. "Sehingga bisa berjalan lancar," ungkapnya.

Perpres Nomor 26 Tahun 2015 memberikan kewenangan kepada Kepala Staf Kepresidenan untuk mengendalikan program-program prioritas nasional.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sempat mengkritisi kebijakan penambahan kewenangan kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan yang dituangkan Perpres Nomor 26 Tahun 2015.

JK menilai penambahan kewenangan terhadap Luhut itu menimbulkan koordinasi yang berlebihan.

"Mungkin nanti koordinasi berlebihan kalau terlalu banyak, ada instansi lagi yang bisa mengkoordinasi pemerintahan. Berlebihan nanti, kalau berlebihan bisa simpang siur," tutur JK di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu 4 Maret 2015.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6027 seconds (0.1#10.140)