Kemendes-UGM Kerja Sama Atasi Persoalan Desa

Sabtu, 07 Maret 2015 - 09:50 WIB
Kemendes-UGM Kerja Sama...
Kemendes-UGM Kerja Sama Atasi Persoalan Desa
A A A
YOGYAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) menjalin kerja sama dengan UGM.

Kerja sama dilakukan dalam rangka pembangunan desa pasca penetapan Undang-undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Jafar mengungkapkan, UU Desa merupakan titik awal pemberdayaan desa. Karena itu, pemikiran kampus termasuk UGM sangat diperlukan untuk membangun desa. “Pemikiran kampus akan membuat pembangunan desa akan lebih genuine dan tidak sekadar proyek,” katanya seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Rektor UGM Dwikorita Karnawati di Balai Senat UGM, Yogyakarta, kemarin.

Politikus PKB tersebut mengakui pihaknya masih merasa dilematis untuk mengembangkan pembangunan dimulai dari desa atau sebaliknya dari kota. Kalau berkaca dari pengalaman di Tiongkok, pemerintahan negara tersebut mendorong pembangunan dari desa ke kota. Hal itu dilakukan agar lahan di desa utuh dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang merusak lingkungan.

Namun, kebijakan serupa tidak bisa serta-merta dilakukan di Indonesia, sebab urbanisasi masyarakat dari desa ke kota sering kali justru menambah kompleksitas permasalahan di kota. “Karena itu, kami meminta pemikiran yang dilahirkan dari kampus agar pengaplikasian UU Desa tidak membuat masalah jadi kompleks namun kampus seperti UGM dapat memberikan solusi yang konkret,” tandasnya.

Dwikorita mengungkapkan, UGM mengharamkan penelitian yang hanya menghasilkan jurnal. Hasil penelitian yang dilakukan peneliti harus terhilirkan ke masyarakat. UGM melakukan pemetaan persoalan pembangunan desa seperti kedaulatan pangan, energi, kesehatan, manufaktur, dan kemanusiaan. Program yang dikembangkan UGM itu, lanjut Dwi, diharapkan dapat mengurangi jumlah desa tertinggal sehingga keadilan sosial, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat.

Saat ini jumlah desa tertinggal mencapai 23.452 desa dan desa berkembang 61.134 desa, sedangkan desa mandiri hanya berjumlah 4.382 desa. “Melalui program tridarma perguruan tinggi dan pusat penelitian, UGM berupaya mempromosikan program pembangunan desa,” imbuhnya. Pengamat kebijakan publik Maftuchan menilai perlu adanya tim pengawas yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk memonitor dana desa dan implementasi UU desa.

Dia berpikir tim pengawas yang independen harus ada di setiap kabupaten, yang diisi akademisi dari kampus ataupun elemen masyarakat yang lainnya. Tim monitoring tersebut, menurut Maftuchan, bisa menjadi sumber informasi Kemendes agar pemerintahan kabupaten-kota tidak melakukan kongkalikong dengan desa. Anggota Komisi V DPR Abdul Hakim mengatakan, dirinya mengkhawatirkan kapabilitas SDM pada tingkat desa dalam mengelola dana desa.

Kekhawatiran sering kali menjadi suatu yang selalu dicemaskan di mana uang untuk desa dapat efektif atau tidak jika di kelola oleh desa. Menurutnya, dana desa ini merupakan pertamakali diterapkan dan tantangannya yaitu bagaimana meningkatkan kapasitas SDM sampai pada tingkat desa.

Neneng zubaidah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0785 seconds (0.1#10.140)