KPK Panggil Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo

Kamis, 05 Maret 2015 - 12:46 WIB
KPK Panggil Mantan Ketua...
KPK Panggil Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Hadi Poernomo yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari agenda pemeriksaan, disebutkan dirinya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA), Kamis (5/3/2015).

Ini merupakan kali pertama dirinya diperiksa sebagai tersangka oleh KPK tersebut pada 21 April 2014 silam.

Sekadar diketahui, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Dirjen Pajak terkait permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA.

KPK sudah menetapkan Hadi Poernomo menjadi tersangka dalam kasus pajak yang diajukan BCA. Lantas, bagaimana kronologi kasus ini?

"Ada pun kronologis duduk persoalan atau kasus posisinya yaitu, pada sekira tahun 2003 tepatnya 17 Juli, PT BCA Tbk dalam hal ini mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non performing loan sebesar Rp5,7 triliun kepada direktorat PPH," kata Ketua KPK Abraham Samad di Kantor KPK, Jakarta, Senin 21 Maret 2014.

Abraham menjelaskan, setelah surat keberatan diterima oleh Direktorat PPH, dilakukan kajian yang lebih dalam. Hasil dari telaah yang dilakukan hampir setahun sekira tanggal 13 Maret 2004, Direktur PPH mengirim surat pengantar risalah keberatan langsung kepada Dirjen Pajak.

"Ada pun hasil telaah yang diberikan oleh Direktorat PPH ke Dirjen Pajak berupa kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak. Jadi, kronologisnya, Direktur PPH menyampaikan kepada Dirjen Pajak dalam kesimpulannya, bahwa permohonan keberatan wajib pajak Bank BCA itu ditolak," tegasnya.

Masih kata Abraham, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final terhadap keberatan BCA pada 18 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen pajak memerintahkan Direktur PPH dengan mengirimkan nota yang berisi supaya mengubah kesimpulan.

"Jadi tadi kesimpulan yang dibuat Direktur PPH bahwa keberatan wajib pajak BCA ditolak, lewat nota dinas Dirjen Pajak dalam hal ini saudara HP (Hadi Poernomo), itu justru kebalikannya," tuturnya.

"Dia meminta kepada Direktur PPH selaku pejabat penelaah melalui nota dinas itu, meminta mengubah kesimpulan dari hasil telaah wajib pajak BCA yang semula ditolak, diubah menjadi menerima seluruh keberatan. Di situlah peran Dirjen Pajak saudara HP," imbuhnya.

Kemudian Hadi selaku Dirjen Pajak, kata Abraham, menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang keberatan wajib pajak PT BCA tanggal 18 Juli 2004 yang memutuskan, menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak.

"Sehingga tidak ada cukup waktu dan kesempatan bagi Direktur PPH selaku pejabat penelaah keberatan untuk memberikan tanggapan atas pendapat dari Dirjen Pajak yang berbeda. Jadi, waktu yang diberikan sudah tidak ada kepada Direktur PPH, padahal seharusnya ada waktu yang diberikan agar supaya Direktur PPH selaku pejabat penelaah pajak bisa memberikan tanggapan atas kesimpulan yang dibuat Dirjen Pajak," tegasnya.

Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Ada pun perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka HP yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999," tukasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1067 seconds (0.1#10.140)