KPK Didesak Masuk ke Freeport

Kamis, 05 Maret 2015 - 11:17 WIB
KPK Didesak Masuk ke...
KPK Didesak Masuk ke Freeport
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menemui PT Freeport Indonesia pada Jumat (6/3).

Dalam pertemuan itu, pemerintah akan meminta PT Freeport Indonesia menyampaikan rencana kerja pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter ) tembaga nasional. Surat Kementerian ESDM sudah disampaikan pekan lalu, namun belum mendapat jawaban. Smelter tembaga nasional melibatkan empat pemegang kontrak karya, yakni PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Gorontalo Mineral, dan PT Kalimantan Surya Kencana.

Keempat KK itu telah bersepakat untuk membangun smelter yang akan digarap oleh Freeport di Gresik, Jawa Timur. Newmont, Gorontalo Mineral, dan Kalimantan Surya bakal menjadi pemasok bahan baku konsentrat tembaga ke smelter tersebut. Investasinya mencapai USD2,3 miliar. Namun, belum jelas mekanisme kerja sama dari keempat KK tersebut. Kesepakatan keempat KK itu pun belum ada. Sedari awal, persoalan smelter Freeport ini menyimpan banyak masalah.

Pada 23 Januari 2015, Kementerian ESDM menandatangani perpanjangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) amendemen Kontrak Karya (KK) Freeport untuk enam bulan ke depan. Perpanjangan dilakukan karena pemerintah dan Freeport gagal menuntaskan renegosiasi KK sesuai perintah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dalam jangka waktu enam bulan sejak MoU ditandatangani pada 25 Juli 2014.

Wakil Sekjen DPP Partai Perindo Hendrik Kawilarang Luntungan melihat, pemerintah dan Freeport bersama-sama telah melanggar perintah UU Minerba. Perpanjangan MoU itu sekali lagi membuktikan bahwa pemerintah telah mengkhianati UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Sejak semula, MoU yang ditandatangani pada 25 Juli 2014 itu melanggar Pasal 170 UU 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang menyatakan Freeport harus melakukan proses pemurnian atas produksi konsentrat. Pemerintah telah melanggar UU Minerba dengan memberi relaksasi kepada Freeport karena belum dapat melakukan pemurnian dan gagal membangun smelter . Itu jelasjelas melanggar UU,” tandas Hendrik di Jakarta kemarin.

Izin ekspor, menurut dia, tidak boleh diberikan sebelum renegosiasi enam poin Freeport dengan pemerintah belum kelar. Di balik perpanjangan baru izin ekspor Freeport itu, Hendrik mencium ada permufakatan diam-diam antara pemerintah dan Freeport. Karena sudah melanggar UU dan dibiarkan berjalan, Hendrik pun mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.

“Pihak-pihak yang bermain harus disikat,” tandasnya. Hingga kini, belum satu pun lembaga penegak hukum yang mengusut dugaan pelanggaran UU dan peraturan pemerintah dalam perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport ini. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukyar mengatakan, Kementerian ESDM sudah memutuskan tidak melakukan perpanjangan MoU amendemen KK baik untuk PT Freeport atau PT Newmont Nusa Tenggara.

“Jadi, disepakati tidak pakai MoU. Kami sepakat akan percepat proses amendemen kontrak (Newmont). Kami tidak ada bulanbulanan nanti bisa dipelintir. Sedangkan untuk Freeport sudah telanjur seharusnya tidak ada juga (perpanjangan MoU),” ungkapnya.

Nanang wijayanto
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7051 seconds (0.1#10.140)