Bareskrim Periksa Amir Syamsuddin
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin kemarin terlihat di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Kedatangan Amir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi program pelayanan payment gateway di Kemenkumham. Amir keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 18.00 WIB. Mengenakan batik hijau lengan panjang, Amir dikawal ketat beberapa orang. “Saya dipanggil terkait klarifikasi mengenai payment gateway ,” kata Amir setelah diperiksa penyidik di Gedung Bareskrim, Jakarta, kemarin.
Alat payment gateway diluncurkan pada Juli 2014 oleh Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan paspor. Dengan alat itu, masyarakat bisa membayar biaya pembuatan paspor dengan kartu debit ataupun kartu kredit. Namun, terobosan itu tidak berlanjut lantaran terkendala perizinan dari Kementerian Keuangan. “Payment gateway ini dinilai kurang serasi dengan aturan di Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Ketika disinggung apakah pemeriksaan ini terkait laporan dugaan kasus yang juga melibatkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana, Amir pun membantahnya. Menurut Amir, penyidik tidak menyinggung nama Denny. “Tadi saat diperiksa tidak disebut-sebut nama Pak Denny,” tandasnya. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham.
Dalam laporan tersebut, Denny disangkakan dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alfian faisal
Kedatangan Amir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi program pelayanan payment gateway di Kemenkumham. Amir keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 18.00 WIB. Mengenakan batik hijau lengan panjang, Amir dikawal ketat beberapa orang. “Saya dipanggil terkait klarifikasi mengenai payment gateway ,” kata Amir setelah diperiksa penyidik di Gedung Bareskrim, Jakarta, kemarin.
Alat payment gateway diluncurkan pada Juli 2014 oleh Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan paspor. Dengan alat itu, masyarakat bisa membayar biaya pembuatan paspor dengan kartu debit ataupun kartu kredit. Namun, terobosan itu tidak berlanjut lantaran terkendala perizinan dari Kementerian Keuangan. “Payment gateway ini dinilai kurang serasi dengan aturan di Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Ketika disinggung apakah pemeriksaan ini terkait laporan dugaan kasus yang juga melibatkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana, Amir pun membantahnya. Menurut Amir, penyidik tidak menyinggung nama Denny. “Tadi saat diperiksa tidak disebut-sebut nama Pak Denny,” tandasnya. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham.
Dalam laporan tersebut, Denny disangkakan dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alfian faisal
(ars)